Mohon tunggu...
Reza AdityaPratama
Reza AdityaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Alternatif terhadap Kejahatan Anak Remaja

2 Januari 2023   08:32 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Pembaharuan

Permasalahan anak remaja melakukan tindak kejahatan adalah hal yang perlu diawasi oleh semua pihak, sebab selain anak remaja merupakan generasi penerus bangsa dapat dikatakan suatu tanggung jawab yang diemban orang tua terhadap anak sangat besar, selain, terhadap perilaku sang anak juga peran mereka adalah mendidik serta memberikan ilmu pengetahuan yang terbaik. Selanjutnya bisa dikatakan bahwa memberikan ilmu pengetahuan terhadap anak artinya sebuah kewajiban orang tua agar anak tumbuh dengan baik.

Pasal 45 KUHP mendefinisikan arti anak adalah yang berusia di bawah umur memiliki usia 16th atau belum berusia 16th. Apabila anak tersangkut dalam perkara pidana, hakim dapat memerintahkan pemulangan pihak yang bersalah kepada orang tua, wali sah atau wali mereka secara cuma-cuma menghukum atau memerintahkannya untuk diserahkan kepada pemerintah tanpa penalti.

Dalam bunyi pasal diatas yang menyebutkan demikian maka apabila anak yang memiliki umur diatas 16 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan. Padahal bagi anak suatu sanksi pidana kurungan badan atau penjara bukanlah solusi yang baik serta efektif dan saat menanggulangi kejahatan atau tindakan yang dilakukan anak dengan sanksi kurungan badan atau penjara adalah langkah terakhir. Perlu adanya tindak alternatif sesuai yang diberikan saran oleh PBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun