Upaya Pembaharuan
Permasalahan anak remaja melakukan tindak kejahatan adalah hal yang perlu diawasi oleh semua pihak, sebab selain anak remaja merupakan generasi penerus bangsa dapat dikatakan suatu tanggung jawab yang diemban orang tua terhadap anak sangat besar, selain, terhadap perilaku sang anak juga peran mereka adalah mendidik serta memberikan ilmu pengetahuan yang terbaik. Selanjutnya bisa dikatakan bahwa memberikan ilmu pengetahuan terhadap anak artinya sebuah kewajiban orang tua agar anak tumbuh dengan baik.
Pasal 45 KUHP mendefinisikan arti anak adalah yang berusia di bawah umur memiliki usia 16th atau belum berusia 16th. Apabila anak tersangkut dalam perkara pidana, hakim dapat memerintahkan pemulangan pihak yang bersalah kepada orang tua, wali sah atau wali mereka secara cuma-cuma menghukum atau memerintahkannya untuk diserahkan kepada pemerintah tanpa penalti.
Dalam bunyi pasal diatas yang menyebutkan demikian maka apabila anak yang memiliki umur diatas 16 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan. Padahal bagi anak suatu sanksi pidana kurungan badan atau penjara bukanlah solusi yang baik serta efektif dan saat menanggulangi kejahatan atau tindakan yang dilakukan anak dengan sanksi kurungan badan atau penjara adalah langkah terakhir. Perlu adanya tindak alternatif sesuai yang diberikan saran oleh PBB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H