Mohon tunggu...
Reza AdityaPratama
Reza AdityaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Alternatif terhadap Kejahatan Anak Remaja

2 Januari 2023   08:32 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi Pidana Alternatif pada Anak Remaja

Pemberian Sanksi Pidana Alternatif

Sanksi/Hukuman pidana intinya adalah sesuatu penjamin guna merehabilitasi sikap yang berasal dari pelaku kejahatan tersebut, tetapi tidak langka kalau sanksi pidana diciptakan jadi sesuatu ancaman bagi kebebasan insan itu sendiri sebab suatu sanksi diberikan atas dasar untuk membuat pelaku merasakan akibat perbuatannya.

Dalam menegakkan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum maka sepatutnya adalah berpegang teguh terhadap asas perlindungan anak, saat anak berhadapan dengan hukum perlu adanya suatu perlindungan sebab anak berbeda dengan orang dewasa, serta keadilan tanda adanya non diskriminasi, kemudian suatu kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan bagi anak dalam kelangsungan tumbuh kembang anak serta tidak lupa pembinaan yang proporsional yang tidak merampas kemerdekaan anak.

Penentuan jenis eksekusi terhadap anak adalah peran seorang hakim pengadilan maka eksekusi atau tindakan yang akan diputuskan kepada terdakwa anak menjadi pelaku tindak pidana. Menurut Pasal 14 Undang-Undang angka 23 Tahun 2002 perihal perlindungan Anak yang menyatakan “setiap anak berhak buat diasuh sang orang tuanya sendiri, kecuali Jika terdapat alasan dan /atau aturan aturan yang sah membagikan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.” Lebih mengutamakan bahwa seorang anak yang bermasalah dengan hukum sepatutnya dikembalikan kepada orang tuanya.

Pasal 24 Undang–Undang Angka 3 Tahun 1997 dipengaruhi apabila tindakan yang bisa dijatuhkan pada anak itu: salah satunya pada poin pertama adalah mengembalikan kepada orang tuanya, atau menyerahkan dan mengikuti aturan Negara dalam pendidikan dan pembinaan atau dikembalikan pada organisasi masyarakat untuk pelatihan serta latihan kerja sosial

Pemidanaan artinya upaya buat menyadarkan pelaku agar menyesali kesalahan, perilaku atas perbuatan, dan mengembalikannya sebagai rakyat yang baik/anak baik, taat pada aturan, menjunjung tinggi nilai moral, sosial serta agama, sebagai akibatnya tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib serta damai.

Bila mengikuti aturan dari PBB mengenai keputusan tentang Anak yang memiliki masalah hukum dalam putusan tersebut menjelaskan beberapa poin mengenai jenis sanksi yang seharusnya diberikan kepada anak. Kebanyakan dari poin putusan yang ada dalam Resolusi PBB 45/110-The Tokyo Rules,, banyak yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan mengenai kebutuhan terhadap perlindungan hak anak dan seharusnya tetap dilakukan pembinaan sesuai kebutuhan pelaku.

Sanksi yang terdapat dalam putusan tersebut memiliki poin hingga I artinya memiliki 9 point yang mereka putuskan terhadap jenis sanksi yang seharusnya diterapkan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Beberapa putusan yang terdapat dalam Resolusi tersebut adalah hukuman yang seharusnya diberikan pada anak pelepasan bersyarat, hukuman ekonomi atau uang bisa dikatakan denda dan ganti rugi kepada korban serta pengembalian kepada orang tua dan bisa juga berupa pidana pengawasan dan pidana bersyarat terakhir dapat melakukan perintah kerja sosial.

Faktor penyebab Anak Remaja melakukan Tindak Kejahatan

Faktor Penyebab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun