Mohon tunggu...
Reza KhoirulUmam
Reza KhoirulUmam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

belajar, mengaji dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara terpenuhi?

27 November 2022   22:21 Diperbarui: 27 November 2022   23:14 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan sebuah organisasi yang mempunyai wewenang dan kewajiban atas warganegaranya, begitupun sebaliknya warga negara juga mempunyai wewenang dan kewajiban atas negaranya. 

Dalam sebuah konteks kewarganegaraan, negara dan warga negara memiliki posisi yang sejajar antara keduanya. Jadi, hubungan antara negara dan warga negara harus selalu berpegang teguh terhadap hak dan kewajiban yang melekat antara keduanya. Sehingga hubungan antara keduanya dapat berjalan secara demokratis, adil, dan harmonis. 

Hal tersebut dapat berjalan dengan baik apabila antara keduanya konsisten dan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.  Etika dalam menjalankan hubungan yang baik tentu antara kedua pihak harus dapat berkontribusi atau harus saling timbal balik dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tujuan negara akan tercapai dan hak-hak warga negara akan terpenuhi.

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang di dalamnya terdapat unsur hak dan kewajiban dari dua pihak. Hubungan tersebut sudah lama terbangun sejak awal berdirinya negara Indonesia. 

Pada hakikatnya hak dan kewajiban dari sebuah negara merupakan hak dan kewajiban warga negara untuk sebuah negara, dapat dikatakan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan yang sangat melekat dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya. hak dan kewajiban dari negara atau pemerintah dan hak kewajiban dari warga negara semua bersumber pada UUD 1945.

Lalu apa yang menjadi kewajiban dari sebuah negara terhadap warga negaranya. Yakni semua kewajiban negara semua tercantum pada UUD 1945 yaitu pada alinea keempat. 

Di dalam alinea keempat terdapat kewajiban negara yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemudian setelah negara melaksanakan kewajibannya tentu negara mempunyai hak-hak yang harus terpenuhi antara lain yakni hukum dan pemerintahannya harus ditaati, dari segi pajak negara memiliki wewenang untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Semua kewajiban negara yang tercantum pada UUD 1945 semata-mata untuk kepentingan warga negaranya yakni menjamin adanya sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia untuk warga negaranya, memberi jaminan sosial, mengembangkan sistem pendidikan secara luas untuk warga negaranya, dan memberi hak kebebasan dalam beragama serta kebebasan dalam beribadah.

Setelah membahas tentang hak dan kewajiban dari negara terhadap warga negaranya, maka hal yang perlu dibahas adalah sebaliknya yaitu hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. 

Adapun kewajiban harus dilaksanakan setiap warga negara adalah wajib memberi kebebasan beragama terhadap orang lain, wajib memberi kebebasan beribadah terhadap agama lain, wajib untuk menghormati kepercayaan agama lain, wajib bersikap adil dan membela yang benar, wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, wajib menghormati dan menghargai semua perbedaan yang ada di negara Indonesia, wajib menghormati perbedaan pendapat orang lain, wajib menghargai keputusan yang sudah diambil dalam permusyawarahan, wajib mengikuti kegiatan gotong royong, dan wajib mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan negara.

Kemudian hak-hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara yaitu meliputi; berhak memeluk agama dan kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, berhak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum, berhak mendapat kehidupan yang layak, berhak diperlukan secara adil dalam bermasyarakat, berhak ikut serta dalam rangka bela negara, berhak untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nurani masing-masing.

Nah setelah mengetahui tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara maka timbul sebuah pertanyaan yaitu apakah kewajiban dari negara dan warga negara sudah dilaksanakan dengan baik? Kemudian apakah hak dari negara dan warga negara sudah terpenuhi? Namun kenyataan banyak sekali kasus-kasus yang marak terjadi hal ini menandakan bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara belum terpenuhi contohnya saja seperti;  

Penegakan Hukum Belum Optimal

salah satu dari penegakan hukum yang belum optimal adalah terkadang masih terjadi berita terkait polisi salah tangkap pelaku. Seperti halnya yang pernah terjadi pada seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinisial AM. Dosen tersebut menjadi korban salah tangkap dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian saat menangani massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berdasarkan fakta kronologi yang sebenarnya terjadi yaitu, dosen tersebut sama sekali tidak ikut campur dalam aksi demonstrasi tersebut dan dosen tersebut juga telah menunjukkan identitas KTP nya kepada pihak kepolisian, namun polisi tetap saja tidak dipercaya dan justru melakukan kekerasan terhadap dosen tersebut.

Hal tersebut jelas menandakan bahwa belum semua hak warga negara terpenuhi. Setiap warga negara berhak atas perlindungan, tetapi dalam kasus dosen tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk dilindungi, melainkan justru menjadi sasaran salah tangkap oleh pihak polisi. Hal tersebut terjadi karena pihak polisi yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal sehingga terjadi salah tangkap. 

Apalagi dalam kasus tersebut, polisi melakukan tindakan penangkapan secara asal-asalan dan bahkan melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban babak belur. 

Hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan dan termasuk melanggar hak asasi manusia dan juga hak untuk dilindungi sebagai warga negara. Nah dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara belum sepenuhnya terpenuhi, hal tersebut mengakibatkan kasus pelanggaran HAM terjadi. Upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban negara dan warga negara harus lah memiliki kesadaran yang tinggi dari negara dan warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun