Kemudian hak-hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara yaitu meliputi; berhak memeluk agama dan kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, berhak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum, berhak mendapat kehidupan yang layak, berhak diperlukan secara adil dalam bermasyarakat, berhak ikut serta dalam rangka bela negara, berhak untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nurani masing-masing.
Nah setelah mengetahui tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara maka timbul sebuah pertanyaan yaitu apakah kewajiban dari negara dan warga negara sudah dilaksanakan dengan baik? Kemudian apakah hak dari negara dan warga negara sudah terpenuhi? Namun kenyataan banyak sekali kasus-kasus yang marak terjadi hal ini menandakan bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara belum terpenuhi contohnya saja seperti; Â
Penegakan Hukum Belum Optimal
salah satu dari penegakan hukum yang belum optimal adalah terkadang masih terjadi berita terkait polisi salah tangkap pelaku. Seperti halnya yang pernah terjadi pada seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinisial AM. Dosen tersebut menjadi korban salah tangkap dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian saat menangani massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Berdasarkan fakta kronologi yang sebenarnya terjadi yaitu, dosen tersebut sama sekali tidak ikut campur dalam aksi demonstrasi tersebut dan dosen tersebut juga telah menunjukkan identitas KTP nya kepada pihak kepolisian, namun polisi tetap saja tidak dipercaya dan justru melakukan kekerasan terhadap dosen tersebut.
Hal tersebut jelas menandakan bahwa belum semua hak warga negara terpenuhi. Setiap warga negara berhak atas perlindungan, tetapi dalam kasus dosen tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk dilindungi, melainkan justru menjadi sasaran salah tangkap oleh pihak polisi. Hal tersebut terjadi karena pihak polisi yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal sehingga terjadi salah tangkap.Â
Apalagi dalam kasus tersebut, polisi melakukan tindakan penangkapan secara asal-asalan dan bahkan melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban babak belur.Â
Hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan dan termasuk melanggar hak asasi manusia dan juga hak untuk dilindungi sebagai warga negara. Nah dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara belum sepenuhnya terpenuhi, hal tersebut mengakibatkan kasus pelanggaran HAM terjadi. Upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban negara dan warga negara harus lah memiliki kesadaran yang tinggi dari negara dan warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H