Mohon tunggu...
Reza KhoirulUmam
Reza KhoirulUmam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

belajar, mengaji dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadirnya Konstitusi RIS sdalah Ancaman Bagi Indonesia

30 Oktober 2022   22:50 Diperbarui: 27 November 2022   12:15 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang konstitusi apa sih sebenarnya yang disebut dengan konstitusi? Konstitusi adalah dasar-dasar aturan yang mengatur, memberi pedoman dan mengontrol suatu negara. Konstitusi ini yang akan menentukan kekuasaan suatu pemerintahan, tugas dari pemerintahan, dan memberikan jaminan kepada warganya berupa hak-hak yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Jadi konstitusi ini bersifat fundamental dalam artian sesuatu yang paling mendasar dan menjadi suatu yang penting dimana sesuatu akan bergantung kepadanya.

Setiap negara pasti mempunyai konstitusi/aturan tersendiri untuk mengatur negara nya masing-masing. Contohnya saja negara kita Indonesia mempunyai lembaga konstitusi yang mana lembaga tersebut berpatokan pada UUD 1945, artinya semua sumber aturan-aturan yang berlaku hingga saat ini sumbernya diambil dari UUD 1945. Pada umumnya konstitusi ini bersifat seperti piramida, yaitu ada satu yang dijadikan sebagai pedoman/berkiblat kepadanya untuk memunculkan suatu aturan-aturan yang berlaku tetapi tetap mempunyai sebuah batasan.

Penulis kali ini akan membahas tentang konstitusi RIS 1949 yang mana konstitusi ini pernah berlaku di Indonesia pada tahun 1949. Konstitusi Republik Indonesia Serikat diberlakukan sebagai Undang-Undang dasar negara yang berkaitan dengan pembentukan republik di Indonesia adalah hasil dari Konferensi Meja Bundar atau yang biasa disebut dengan KMD yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Sistem yang dipakai RIS adalah sistem parlemen yakni presiden sebagai kepala negara dan menteri sebagai kepala pemerintah. Tetapi konstitusi RIS tersebut tidak berjalan sampai setahun kemudian dibubarkan, dikarenakan konstitusi RIS tersebut dianggap bertolak belakang dengan bangsa Indonesia.

Sejarah terbentuknya konstitusi (RIS)

Gagasan utama yang mendirikan Republik Indonesia Serikat saat itu diusulkan olah Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H J. Van Mook. Pembentukan RIS dengan negara Belanda tersebut adalah dalam rangka mempersiapkan Indonesia menjadi negara yang federal. Tujuan dari pembentukan negara federal tersebut supaya Belanda tetap mempunyai pengaruh terhadap Indonesia.

Untuk membuat RIS, Van Mook melakukan pertemuan rapat di Malino Sulawesi Selatan, yaitu pertemuan yang membahas tentang pembentukan negara-negara bagian dari suatu negara federal. Kemudian Van Mook membentuk pemerintahan federal sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah federal tersebut berfungsi hanya sementara hingga terbentuknya Negara Republik Serikat. Pemerintahan tersebut lalu diperkokoh dengan melakukan pertemuan di Bandung 27 Mei 1948 dengan Ketua Sultan Hamid II.

Negara federasi yang telah dibentuk berdasarkan konferensi/pertemuan yang dilakukan oleh tokoh Belanda hanya upaya yang akan dilakukan untuk mengusai Indonesia. Kemudian bangsa Indonesia sadar bahwa itu hanyalah akal-akalan dari Belanda untuk mengusai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar dengan negara-negara lain, konferensi tersebut dilakukan pada 19-22 Juli1949. Bertujuan mencari solusi untuk mengusir Belanda.

Konferensi Inter-Indonesia kemudian dilanjutkan pada 30 Juli 1949 di Jakarta yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi tersebut lalu membahas tentang pelaksanaan yang telah disetujui di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian sepakat untuk membentuk panitia persiapan nasional yang bertugas melaksanakan KMB.

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Republik Indonesia Serikat berdiri pada tanggal 27 Desember 1949. Republik Indonesia didirikan sebagai hasil keputusan konferensi meja bundar yang diadakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Delegasi Indonesia pada Pertemuan Meja Bundar (KMB) mengatakan Dr Mohammad Hatta berusaha berjuang secara diplomatis untuk pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disetujui oleh KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen Indonesia menandatangani dekrit pada tanggal 21 Desember 1949.


Berdasarkan kesepakatan Meja Bundar, Republik Indonesia berganti nama menjadi Republik Indonesia serikat sejak 27 Desember 1949 dan seterusnya. Pemerintah Indonesia berada di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berada di Jakarta. Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Bapak Sartono menjadi Ketua DPR RI. Perwakilan dan Senator memilih hingga dua perwakilan dari masing-masing negara bagian, dengan total 32 perwakilan dari 16 negara bagian.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat. Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.

1. konstitusi RIS tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, termasuk tujuan dan cita-cita asli dari Proklamasi Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (RIS) hasil dari Meja Bundar (KMB), sehingga terjadi berbagai demonstrasi yang menuntutnya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sejak bentuk negara federal dibentuk oleh Belanda di bawah kepemimpinan Van Mook, mereka yang menyetujui bentuk negara ini berarti setuju dengan kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia.

4. Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem pemerintahan kolonial Belanda, tidak ingin kekuasaan dan pengaruhnya hilang dari Indonesia setelah 350 tahun berkuasa.

5. RIS tidak hanya mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI, tetapi juga menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang menimpa masyarakat Indonesia.

6. Pemerintah tidak berpihak pada rakyat, tetapi lebih berpihak pada Belanda, yang jelas ingin menguasai kembali Republik Indonesia.

Nah dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi yang awal mulanya UUD 1945 adalah konstitusi yang tepat bagi bangsa Indonesia tidak perlu untuk dirubah-rubah karena konstitusi UUD 1945 lah yang sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya bangsa ini menolak konstitusi yang telah dibuat diikut campur tangani oleh bangsa asing bahkan sampai terancam kekuasaan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun