Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat. Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
1. konstitusi RIS tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, termasuk tujuan dan cita-cita asli dari Proklamasi Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (RIS) hasil dari Meja Bundar (KMB), sehingga terjadi berbagai demonstrasi yang menuntutnya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sejak bentuk negara federal dibentuk oleh Belanda di bawah kepemimpinan Van Mook, mereka yang menyetujui bentuk negara ini berarti setuju dengan kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia.
4. Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem pemerintahan kolonial Belanda, tidak ingin kekuasaan dan pengaruhnya hilang dari Indonesia setelah 350 tahun berkuasa.
5. RIS tidak hanya mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI, tetapi juga menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang menimpa masyarakat Indonesia.
6. Pemerintah tidak berpihak pada rakyat, tetapi lebih berpihak pada Belanda, yang jelas ingin menguasai kembali Republik Indonesia.
Nah dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi yang awal mulanya UUD 1945 adalah konstitusi yang tepat bagi bangsa Indonesia tidak perlu untuk dirubah-rubah karena konstitusi UUD 1945 lah yang sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya bangsa ini menolak konstitusi yang telah dibuat diikut campur tangani oleh bangsa asing bahkan sampai terancam kekuasaan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H