Dari keterangan yang disampaikannya tersebut, mungkinkah Brigadir J melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang dimaksud? Lalu mengapa yang bersangkutan mengatakan tindakan pelecehan itu terjadi di Magelang? Sehingga berbeda dari keterangan sejak awal bahwa pelecehan tersebut terjadi di Rumah dinas duren tiga?
Keterangan tersebut juga bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kabareskrim bahwa apabila pasal 340 terkait pembunuhan berencana diterapkan, maka "kecil kemungkinan" adanya tindakan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J ini.
Kalau pun betul memang ada tindakan pelecehan dan itu terjadi di Magelang pada 08 Juli lalu, pertanyaannya, mengapa Brigadir J sampai mendapat beberapa kali ancaman pembunuhan dari bulan Juni hingga sehari sebelum tewas?
Bahkan santer beredar kabar melalui Pengacaranya kalau Brigadir J mendapat ancaman dengan kalimat, "apabila naik keatas, akan dibunuh" dan sampai sekarang kalimat itu masih menjadi misteri, apa makna dan maksud dibalik ancaman itu.
Apakah Brigadir J punya informasi rahasia sehingga tersangka takut kalau rahasianya itu terbongkar? Mungkinkah Brigadir J ini sebagai Whistle Blower dan ada kaitannya dengan aktivitas FS sebagai Kasatgassus?
Lagi-lagi penulis tidak berani menyimpulkan dan berspekulasi terlalu jauh. Biarlah motif ini terungkap sendirinya nanti didalam persidangan seperti yang disampaikan oleh Kabareskrim.
Terakhir, penulis sangat ingin mengapresiasi Kinerja Kabareskrim yakni Komjen Pol Agus Andrianto, karena dalam kasus ini terlihat dialah Jenderal yang tampil menonjol berani dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini.
Bravo Jenderal!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H