(Sumber: tangkapan layar dari wartakota.tribunnews.com)
Penulis cukup sependapat dengan ide nya itu. Menurutnya, KPH ini mirip-mirip seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang mana merupakan lembaga independen yang mempunyai tugas dan fungsi khusus.
Bedanya, jika KPK berfungsi mengawasi para pejabat seperti Gubernur, Bupati dan menangkapi para koruptor, KPH ini nantinya berfungsi untuk mengawasi para penegak hukum seperti Polisi, Jaksa atau Hakim dan menangkapi para penegak hukum yang terbukti nakal dan menyeleweng.
KPH ini nantinya mengawasi misalnya, adakah indikasi kecurangan pada saat menegakan hukum? Adakah indikasi rekayasa pada saat menindaklanjuti suatu kasus? Adakah indikasi menyalahgunakan jabatan atau pun kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau tertentu? Ini jelas perlu diawasi.
Jangan sampai para penegak hukum ini menjelma seperti "dewa" yang bisa "kebal hukum". Dan senang melakukan abuse of power kepada masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan dan bahkan sudah terbukti banyak para penegak hukum yang justru malah melanggar hukum.
Kalau anggota Polri seperti Brigadir J saja sampai diperlakukan keji dan jahat sedemikian rupa, pertanyaannya bagaimana dengan kita sebagai rakyat sipil biasa? Kita berharap jangan ada lagi abuse of power seperti dalam kasus Brigadir J.
Sebagai penutup, setujukah anda kalau di Indonesia ada sebuah lembaga bernama Komisi Penegakan Hukum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H