Mohon tunggu...
Reynal Prasetya
Reynal Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Broadcaster yang hobi menulis.

Penyuka Psikologi, Sains, Politik dan Filsafat yang tiba - tiba banting stir jadi penulis Fiksi. Cerita-cerita saya bisa dibaca di GoodNovel: Reynal Prasetya. Kwikku: Reynal Prasetya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengaruh Sambo, Konspirasi, dan Perlunya Komisi Penegakan Hukum

11 Agustus 2022   18:15 Diperbarui: 11 Agustus 2022   18:17 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FS memang bukan polisi sembarangan, diketahui sejak era Kapolri Tito Karnavian hingga era Kapolri sekarang, FS kerap menduduki jabatan-jabatan strategis seperti Wadireskrimum Polda Metro, Dirtipidum Polri hingga Kasatgassus Merah Putih yang konon merupakan satuan khusus untuk memberantas extra ordinary crime, seperti Narkoba, Judi Online, TPPU, Teror dan kasus-kasus besar skala nasional bahkan internasional.

Apakah karena pengaruh dan jabatannya itu sehingga tersiar isu bahwa ada kelompok atau geng-geng di internal Polri? Sehingga ini yang kemudian menyebabkan adanya Psiko-hierarkis dan Psiko-politis dalam mengusut kasus yang melibatkan dirinya itu?

Hal ini juga yang pernah disinggung oleh IPW bahwa Kapolri harus segera mengevaluasi keberadaan Satgassus yang ada di tubuh Polri. Karena keberadaan Satgassus secara langsung maupun tidak langsung membuat tumpang tindih kewenangan selama penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Brigadir J ini.

Bahkan lebih lanjut Mahfud MD sempat mengatakan seperti ada Mabes di dalam Mabes, seperti sedang saling menyerang, menyandra dan bersaing satu sama lain. Atas dugaan itu pula yang menyebabkan Kapolri akhirnya segera melakukan mutasi 25 Personel buntut dari kasus Brigadir J ini karena diduga kuat sengaja menghambat proses penyidikan.

Perlunya Dibentuk Komisi Penegakan Hukum (KPH) Di Indonesia

Wajarkah apabila kita menyebut 31 Personel yang secara meyakinkan melanggar kode etik itu disebut sebagai oknum? Bukankah lebih tepat menyebutnya sebagai kelompok atau geng?

Karena mereka sengaja melakukan konspirasi dan pemufakatan jahat dalam menutupi kasus kematian Brigadir J. Ini sangat amat tidak wajar apabila kita sebut sebagai oknum.

Dari kasus yang menghebohkan dan mencengangkan ini penulis berpendapat sepertinya pemerintah harus segera membentuk suatu lembaga yang secara khusus menindak para penegak hukum yang nakal.

Pemerintah perlu segera membentuk Komisi Penegakan Hukum (KPH). Demi mewujudkan tegaknya keadilan hukum di NKRI.

Ide ini sebenarnya muncul dari salahsatu Politisi Partai Gerindra sekaligus musisi legenda di Indonesia yakni Ahmad Dhani, setelah keluar dari penjara akibat terseret kasus ujaran kebencian beberapa tahun lalu, dirinya seperti mendapat wangsit dan berkeinginan membentuk lembaga ini.

20220811-181144-62f4e42d3555e45d2c52952a.jpg
20220811-181144-62f4e42d3555e45d2c52952a.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun