Pandemi Virus Covid-19 telah berlangsung hampir 10 bulan di Indonesia. Sejak bulan Maret 2020, Indonesia digemparkan adanya indikasi beberapa masyarakat yang terinfeksi virus ini.Â
Kita tahu bahwa karena situasi pandemi ini banyak sekali kebijakan pembatasan, banyak yang harus bekerja secara daring, anak-anak juga belajar secara online, dan banyak lagi contoh kebijakan lainnya, tak terkecuali urusan ibadah.Â
Kali ini kita akan fokus dengan kebijakan Gereja Katolik terkait situasi beribadah di masa pandemi dengan meninjau ajaran Gereja sekaligus respon umat beriman khususnya umat di Indonesia.Â
Hari-hari ini banyak tempat ibadah termasuk Gereja Katolik yang telah dibuka kembali dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.Â
Namun ada begitu banyak umat Katolik yang tidak mau menghadiri ibadah hanya karena takut gereja menjadi tempat penularan virus covid-19. Sebelum merespon tanggapan umat beriman tentang ibadah dengan protokol kesehatan, kita akan memulai dengan pengertian dan makna kewajiban ibadah dalam Gereja Katolik.Â
Ibadah adalah seuatu yang penting bagi setiap umat beriman dan merupakan sesuatu yang luhur, bisa juga disebut sebagai olah kesalehan. Dalam Gereja Katolik ibadah yang utama disebut sebagai Misa Kudus.
Umat Katolik memiliki kewajiban untuk menghadiri Misa Kudus pada hari-hari tertentu. Kewajiban ini dapat kita lihat dalam perintah ke 2 dari 5 perintah Gereja disebutkan bahwa kita harus mengikuti perayaan Ekaristi/ Misa pada hari Minggu dan pada hari raya yang diwajibkan.Â
Peintah ini juga disebutkan dalam Katekismus Gereja Katolik no 2180 yang berbunyi: Salah satu perintah Gereja menjabarkan dengan lebih rinci hukum Tuhan; "Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib lainnya orang beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa" (CIC, can. 1247). "Perintah untuk ambil bagian dalam misa dilunasi oleh orang menghadiri misa di mana pun misa itu dirayakan menurut ritus Katolik, entah pada hari pesta sendiri atau pada sore hari sebelumnya" (CIC, can. 1248, ? 1).Â
Jelas dalam Katekismus Gereja Katolik dan dalam 5 perintah Gereja, kita sebagai umat Katolik wajib untuk menghadiri Misa Kudus dan menyambut Komuni.Â
Sedihnya di masa pandemic ini kita tidak bisa pergi ke gereja, karena gereja dan tempat ibadah lain harus ditutup sementara waktu demi mencegah penularan virus covid-19 yang masih terus ada hingga hari ini. Kondisi gereja ditutup berimbas pada kenyataan bahwa kita tidak bisa mengikuti Misa di gereja untuk memenuhi kewajiban kita.Â
Lalu bagaimana ini? Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah keuskupannya memberi banyak kebijakan terkait permasalahan ini, salah satunya dengan menangguhkan kewajiban ini.Â
Dalam Kitab Hukum Kanonik 1246 disebutkan bahwa Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.Â
Dari tinjauan tersebut, dan atas dasar iman Katolik yakni cinta kasih dan keselamatan maka Uskup-Uskup memilih untuk menanungguhkan Misa di masa pandemi ini.Â
Penangguhan ini memiliki arti bahwa umat beriman tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri Misa, sehingga bukan sebuah dosa apabila kita tidak menghadiri Misa di masa pandemic ini.Â
Kebijakan ini diambil bukan untuk menjauhkan umat beriman dari Tuhan, namun sebagai cara untuk menjamin keselamatan umat beriman dan sesame manusia lainnya.Â
Sebagai ganti kehadiran Misa, umat beriman tetap misa mengikuti Misa dengan cara online/daring, meski cara ini tidak dapat menggantikan kehadiran Misa namun cara ini dapat menjadi obat rindu bagi umat beriman dalam mengikuti Misa.Â
Gereja juga memberi pengajaran tentang misa online, sehingga umat beriman dapat memahami dengan jelas serta dapat mengikuti misa online dengan baik dan benar.Â
Prinsip dalam misa online adalah berpartisipasi secar aktif dan penuh yang dapat diartikan bahwa umat diminta mengikuti misa secara khidmat sama seperti saat mengikutinya secara fisik di gereja, umat juga diminta menyiapkan tempat dan berpakaian pantas saat mengikuti misa secara daring.Â
Meskipun sudah diberlakukan kebijakan misa online, banyak umat yang merasa sedih karena kerinduan yang mendalam untuk menyambut komuni secara langsung di gereja, juga adanya kerinduan untuk bertemu dengan teman-teman atau kerabat juga para imam.
Namun kembali lagi bahwa kita semua sedang menghadapi masa yang sangat genting dan mencekam, yang memaksa kita untuk menahan diri dan lebih banyak berdiam diri di rumah dengan tujuan menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan virus covid-19.
Beruntungnya di penghujung tahun ini pemerintah sudah memberi izin bagi tempat-tempat ibadah untuk dibuka, Uskup juga memberi kebijakan untuk mengizinkan gereja dibuka dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.Â
Kabar gembira ini disambut baik oleh sebagain umat beriman karena mereka dapat kembali ke gereja dan merayakan ibadah dengan tatap muka secara langsung.Â
Namun, tak jarang sebagain umat juga tidak terlalu menyambut baik kebijakan ini, sebagian umat memilih tidak mau ke gereja karena takut bahwa gereja menjadi tempat dimana penularan virus covid-19 semakin merebak.
 Mengenai permasalahan ini, Mgr. Antonius Subianto, OSC yang juga adalah Uskup Keuskupan Bandung pernah menyinggung permasalahan ini dalam homilinya.Â
Uskup Anton menghimbau kita agar tidak takut untuk pergi ke gereja, sebab menurutnya gereja adalah tempat yang paling aman sebab protokol kesehatan sangat ketat dijalankan.Â
Jika kita mencoba membandingkan gereja dengan pasar dan tempat lainnya, memang menurut hemat saya, gereja adalah tempat yang sangat aman. Ada begitu banyak dari kita yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan hidup, padahal menurut pengamatan saya meski di masa pandemic sekalipun, pasar tetap kesulitan menjalankan protokol kesehatan, banyak yang tidak menggunakan masker da nada juga yang memakainya tapi dilepas.Â
Sedangkan gereja sungguh menjalankan protokol kesehatan dengan sangat ketat, jarak tempat duduk dan banyak peraturan lainnya diberlakukan. Saya sebagai umat Katolik yang telah mengikuti Misa secara tatap muka merasakan bahawa potensi penularan virus covid-19 di gereja sangatlah rendah dibandingkan mall, pasar, dan tempat umum lainnya.Â
Meskipun begitu, Uskup tetap belum mencabut kebijakan terkait penangguhan misa, maka dapat diartikan bahwa kita umat Katolik tetap dijinkan di masa khusus ini untuk menghadiri Misa, baik secara tatap muka langsung ataupun secara daring. Kedua cara ini dipandang gereja sebagai cara yang sah di masa luar biasa/ khusus ini.Â
Namun persepsi bahwa gereja bukanlah tempat yang aman tidak sepenuhnya benar, gereja telah berusaha menjalankan protokol kesehatan dengan sangat ketat dan baik, jika kita berani pergi ke pasar atau berwisata ke luar kota, mengapa kita tidak berani untuk menghadiri misa dengan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H