Menteri merupakan jabatan publik dalam suatu pemerintahan.Untuk duduk di kursi  menteri yang empuk tidak perlu melalui proses demokrasi melainkan di pilih secara langsung oleh presiden sesuai dengan UUD 1945 pasal 17 ayat 2.Â
 Syarat untuk menduduki kursi menteri umumnya melalui partai politik.Makanya tidak salah kalau jabatan menteri di sebut juga dengan jabatan politik.Â
 Era kepemimpinan Presiden Joko Widodo jabatan menteri bukan hanya berasal dari partai politik tetapi juga berasal dari kalangan profesional bahkan lebih jaman sekarang jabatan menteri lebih banyak do dominasi oleh kalangan profesional.Â
 Menteri memiliki tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi. Tidaklah heran jika setiap kebijakan yang di buat oleh menteri tidak akan lepas dari sorotan publik.Â
 Beragam tanggapan akan mengiringi langkah kebijakan tersebut mulai dari kritikan, pujian, sikap pesimis maupun optimis bahkan sampai hoaks dan ujaran kebencianpun turut mengambil peran.Â
 Tantangan terbesar jaman sekarang yang dihadapi di hampir semua lini kementerian yakni maraknya hoaks yang menurut saya sengaja di buat untuk kepentingan individu maupun organisasi. Kementerian agama mengemban tugas yang cukup kompleks akan permasalahan ini.
 Selain hoaks, ujaran kebencian terhadap suku, agama dan ras tertentu timbuh subur di ladang media sosial dan menjadi sajian yang hangat di sosial media akhir ini. Maraknya ujaran kebencian dan hoaks seperti virus musiman yang menyerang hati para pengguna media sosial yang kurang bijak. Umumnya virus ini berkembang biak sangat pesat ketika memasuki masa pilkada dan pilpres.  Â
  Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat pengguna media sosial yang kurang bijak begitu mudahnya mengakses dan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks tanpa dalam hitungan detik tanpa peduli dampak yang di timbulkan. Jika tidak di tangani dengan baik dan cepat maka akan menimbilkan keresahan di masyarakat dan mengganggi toleransi umat beragama.Â
  Mengingat hoaks dan ujaran kebencian merupakan permasalahan serius yang mengancam persatuan maka genderang perang melawan hoaks dan ujaran kebencianpun di tabuh. Pemerintah mengusulkan revisi Undang - Undang ITE No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 ke DPR dan sudah sah.
 Kominfo juga mempunyai jurus sakti untuk melawan hoaks dan ujaran kebencian yakni dengan meluncurkan situs bernama turnbackhoax untuk melaporkan berita palsu serta genjar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi digital yakni melalui gerakan mudamudigital. Â
 Disamping itu pihak kepolisian tidak tinggal diam yakni dengan mwngambil tindakan preventif dengan membentuk satgas cyber crime yamg bertugas untuk menindak setiap tindakan  yang terkait dengan hoaks dan ujaran kebencian.