Mohon tunggu...
REYNALDI SUSILO
REYNALDI SUSILO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

I am a recent graduate from the University of North Sumatra with a concentration in civil law, holding a GPA of 3.8. I am a quick learner, enthusiastic about acquiring new knowledge, and possess excellent communication and problem-solving skills. I have a strong interest in entry-level positions in Law or Human Resources or any role related to the field of law.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspadai Money Laundering di Era Kemajuan Digital

4 Juni 2024   08:01 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Lalu, bagaimana masyarakat umum menghadapi kasus pencucian uang di era digital ini? Tentunya masyarakat dapat melakukan beberapa hal guna menghindari adanya keterlibatan dalam keberlangsungan kasus pencucian uang ini. Seperti dalam bertransaksi guna kepentingan orang lain, wajib halnya untuk memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi pihak lain tersebut. Kemudian, transaksi berupa pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi  yang benas mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana dan beberapa informasi lain berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK (Penyedia Jasa Keuangan). Masyarakat dapat pula tegas untuk menolak menyimpan dana orang lain pada rekening diri sendiri tanpa diketahui asal usul sumber dananya. Lalu tegas untuk menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya dan tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. Jangan pernah membeli harta dengan ketidakjelasan status kepemilikan dan yang terakhir tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut baik secara online ataupun offline.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun