Lalu, bagaimana masyarakat umum menghadapi kasus pencucian uang di era digital ini? Tentunya masyarakat dapat melakukan beberapa hal guna menghindari adanya keterlibatan dalam keberlangsungan kasus pencucian uang ini. Seperti dalam bertransaksi guna kepentingan orang lain, wajib halnya untuk memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi pihak lain tersebut. Kemudian, transaksi berupa pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi  yang benas mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana dan beberapa informasi lain berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK (Penyedia Jasa Keuangan). Masyarakat dapat pula tegas untuk menolak menyimpan dana orang lain pada rekening diri sendiri tanpa diketahui asal usul sumber dananya. Lalu tegas untuk menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya dan tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. Jangan pernah membeli harta dengan ketidakjelasan status kepemilikan dan yang terakhir tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut baik secara online ataupun offline.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H