Mohon tunggu...
Rey Poyandi Prayoga
Rey Poyandi Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis harian pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Pinjol Ilegal: Ketika Nomor Pribadi Jadi Senjata, Mampukah Pemerintah Membongkar Skema Gelap ini?

18 November 2024   18:15 Diperbarui: 18 November 2024   18:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu pada Pasal 29 UU ITE  menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pemerintah terus berupaya dalam memberantas skema gelap ini, sementara itu masyarakat juga diimbau agar selalu waspada dan lebih selektif lagi dalam menjaga data pribadi mereka, serta juga melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum kepada pihak yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun