Sementara itu pada Pasal 29 UU ITE menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pemerintah terus berupaya dalam memberantas skema gelap ini, sementara itu masyarakat juga diimbau agar selalu waspada dan lebih selektif lagi dalam menjaga data pribadi mereka, serta juga melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum kepada pihak yang berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H