Mohon tunggu...
Reyhan Yunus
Reyhan Yunus Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sepanjang Masa

"Mulailah dengan menuliskan hal-hal yang kau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dan perasaanmu sendiri"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Bersiap Lapor SPT PPh Wajib Pajak Badan Sebelum Batas Akhir Pelaporan!

2 April 2023   00:21 Diperbarui: 2 April 2023   00:23 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : infosekilas.com

Apa yang dimaksud dengan badan dalam administrasi perpajakan di Indonesia? 

Berdasarkan UU No 7 tahun 2021, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan suatu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Berdasarkan definisi tersebut, badan merupakan salah satu bentuk usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau perkumpulan modal yang dibakukan secara hukum atas dasar hukum tertentu untuk menjalankan usaha dan aktivitas dengan adanya unsur penghasilan selama beroperasi di Indonesia. Cakupan dari definisi tersebut juga termasuk kepada perusahaan -- perusahaan atau aset luar negeri yang beraktivitas dan memperoleh penghasilan dari Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, Badan termasuk dalam salah satu jenis wajib pajak di Indonesia yang dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh selama beraktivitas di Indonesia. Dengan demikian, Badan turut melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak sebagaimana yang dilakukanoleh wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan dan penyampaian SPT  wajib pajak Badan dilaksanakan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau dapat diperpanjang untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, bilamana wajib pajak badan menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender, maka batas waktu penyampaian dan pelaporan SPT adalah akhir bulan April. Pada tahun ini, batas waktu pelaporan dan penyamapaian SPT wajib pajak badan adalah April 2023. Adapun Penyampaian SPT wajib pajak badan yang melampaui batas waktu penyampaian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 yang harus dilunasi bersamaan dengan pajak yang masih harus dibayar (bila ada) dalam penyampaian SPT.

Sebagaimana pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT wajib pajak badan pun harus dilaksanakan dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Adapun dalam pelaporan SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan menunjukkan surat kuasa dan terlampir dalam penyampaian SPT wajib pajak badan.

Hal utama yang membedakan pelaporan dan penyampaian SPT wajib pajak badan disamping kategori pelaporannya adalah formulir yang digunakan. Formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak badan adalah formulir 1771. Dalam formulir 1771, wajib pajak badan harus menginformasikan beberapa hal mengenai aktivitas usahanya seperti identitas lengkap badan, peredaran bruto badan, penghasilan kena pajak, kredit pajak, angsuran PPh Pasal 25, kompensasi kerugian fiskal, dan penghasilan lain yang bukan objek pajak. Adapun identitas lengkap badan yang dimaksud mencakup identitas badan berupa nama, alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), susunan pengurus, kepemilikan aset dan hutang wajib pajak, hubungan istimewa berdasarkan penyertaan modal wajib pajak badan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan kriteria wajib pajak badan.

Adapun formulir 1771 terdiri dari enam lampiran formulir, yakni :

  • Lampiran formulir I 1771

Lampiran ini digunakan untuk menginformasikan laporan keuangan komersial badan. Sesuai dengan peraturan perpajakan bahwa setiap badan harus melaksanakan pembukuan yang mencakup informasi mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan (HPP), perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa yang dirangkum dalam laporan neraca dan laba rugi wajib pajak badan.  Dalam lampiran ini pula, wajib pajak badan harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam negeri dan luar negeri, pajak yang dikenakan atas penghasilan, penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan penghasilan final, dan penyesuaian fiskal.

  • Lampiran formulir II 1771

Lampiran ini digunakan untuk merinci harga penjualan pokok (HPP), biaya usaha, dan biaya diluar usaha. Terdapat enam kolom yang akan diisi dengan keterangan sebagai berikut :

  • Kolom 1            : nomor urut
  • Kolom 2            : perincian
  • Kolom 3            : biaya
  • Kolom 4            : biaya usaha lain yang bukan merupakan HPP
  • Kolom 5            : biaya -- biaya langsung berhubungan penghasilan diluar usaha
  • Kolom 6           : Kolom jumlah dari kolom (3), (4), dan (5)

Jumlah pada lampiran ini harus bersesuaian dengan jumlah HPP yang diisi pada lampiran I 1771

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri wajib pajak badan.  Terdapat delapan kolom yang akan diisi dengan keterangan sebagai berikut :

  • Kolom 1             : nomor urut
  • Kolom 2             : identitas pemotong pajak
  • Kolom 3             : identitas NPWP pemotong pajak
  • Kolom 4             : jenis pajak yang dilakukan pemotongan
  • Kolom 5             : jumlah dasar pengenaan pajak
  • Kolom 6             : jumlah pajak yang dipotong atau dipungut berdasarkan PPh 22
  • Kolom 7             : nomor bukti pemotongan atau pemungutan
  • Kolom 8             : tanggal bukti pemotongan atau pemungutan

Kredit pajak dalam tersebut akan digunakan sebagai pengurang jumlah pajak terutang wajib pajak badan.

  • Lampiran formulir IV 1771

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan jumlah pajak penghasilan yang akan dikenakan pajak bersifat final serta jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dalam kurun waktu tahun pajak berlangsung.

  • Lampiran formulir V 1771

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar pemilik saham atau modal wajib pajak badan, jumlah dividen yang diberikan, serta daftar pengurus atau komisaris. Pelaporan tersebut harus mencakup nama, alamat, NPWP, dan kepemilikan modal di badan

  • Lampiran formulir VI 1771

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal, daftar utang, dan daftar piutang dari perusahaan atau badan afiliasi dan/atau pemegang saham wajib pajak badan.

Adapun terdapat lampiran formulir lainnya (khusus) yang wajib untuk diisi wajib pajak badan berkaitan dengan kriteria usaha badan yang dilaksanakan. Formulir ini terdiri dari formulir lampiran khusus 1A hingga 8A.

Pelaporan SPT wajib pajak badan dilaksanakan secarat taat aturan dan dengan itikad baik dari badan untuk melaporkan aktivitas usahanya dengan sebenar -- benarnya. Hal ini ditunjukkan dari kebenaran dan kejelasan laporan keuangan yang menjadi dasar pengisian SPT. Adapun untuk menjamin kebenaran SPT yang dilaporkan, wajib pajak badan dapat meminta asistensi dari fiskus untuk melaporkan SPT nya.

Asistensi yang diberikan oleh fiskus pada umumnya dilakukan di kantor pajak atau tempat -- tempat tertentu yang ditentukan. Fiskus dapat membantu wajib pajak badan dalam melaporkan SPT nya melalui pengisian secara manual dengan menggunakan formulir SPT 1771 kertas atau secara online melalui saluran e-filling. 

Adapun pelaporan secara e-filling dilakukan dengan menu pelaporan e-form yang selanjutnya dikerjakan melalui gawai atau perangkat wajib pajak dengan syarat memiliki IBM Viewer dalam perangkatnya karena tidak semua gawai atau perangkat memiliki nya. Namun demikian, IBM Viewer tersebut pun sudah dapat diunduk melalui laman e-filling sehingga mempermudah segala proses pelaporan SPT PPh wajib pajak badan.

Yuk lapor SPT PPh badan tepat waktu.

              

Pajak kuat, Indonesia maju !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun