Asistensi yang diberikan oleh fiskus pada umumnya dilakukan di kantor pajak atau tempat -- tempat tertentu yang ditentukan. Fiskus dapat membantu wajib pajak badan dalam melaporkan SPT nya melalui pengisian secara manual dengan menggunakan formulir SPT 1771 kertas atau secara online melalui saluran e-filling.Â
Adapun pelaporan secara e-filling dilakukan dengan menu pelaporan e-form yang selanjutnya dikerjakan melalui gawai atau perangkat wajib pajak dengan syarat memiliki IBM Viewer dalam perangkatnya karena tidak semua gawai atau perangkat memiliki nya. Namun demikian, IBM Viewer tersebut pun sudah dapat diunduk melalui laman e-filling sehingga mempermudah segala proses pelaporan SPT PPh wajib pajak badan.
Yuk lapor SPT PPh badan tepat waktu.
       Â
Pajak kuat, Indonesia maju !
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI