Mohon tunggu...
Reyhan Yunus
Reyhan Yunus Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sepanjang Masa

"Mulailah dengan menuliskan hal-hal yang kau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dan perasaanmu sendiri"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Bersiap Lapor SPT PPh Wajib Pajak Badan Sebelum Batas Akhir Pelaporan!

2 April 2023   00:21 Diperbarui: 2 April 2023   00:23 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : infosekilas.com

Asistensi yang diberikan oleh fiskus pada umumnya dilakukan di kantor pajak atau tempat -- tempat tertentu yang ditentukan. Fiskus dapat membantu wajib pajak badan dalam melaporkan SPT nya melalui pengisian secara manual dengan menggunakan formulir SPT 1771 kertas atau secara online melalui saluran e-filling. 

Adapun pelaporan secara e-filling dilakukan dengan menu pelaporan e-form yang selanjutnya dikerjakan melalui gawai atau perangkat wajib pajak dengan syarat memiliki IBM Viewer dalam perangkatnya karena tidak semua gawai atau perangkat memiliki nya. Namun demikian, IBM Viewer tersebut pun sudah dapat diunduk melalui laman e-filling sehingga mempermudah segala proses pelaporan SPT PPh wajib pajak badan.

Yuk lapor SPT PPh badan tepat waktu.

              

Pajak kuat, Indonesia maju !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun