Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (POJK SDM Bank Umum) menekankan perlunya sektor perbankan  menjadi sektor yang kuat, berdaya saing tinggi dan memberikan pelayanan yang maksimal. memiliki daya saing tinggi, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian. Selain itu, peraturanf ini juga bertujuan agar sektor perbankan mampu menghadapi tantangan  perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital.
Sumber daya manusia (SDM) diakui sebagai aset yang paling penting di antara berbagai sumber daya yang dimiliki suatu bank. Sumber daya manusia dianggap sebagai unsur strategis dan memegang peranan penting dalam kinerja suatu bank.Â
Oleh karena itu, diperlukan integritas, kompetensi, profesionalisme, dan daya saing yang tinggi untuk menjamin keberhasilan dan daya saing perbankan. Dengan memprioritaskan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, POJK SDM Bank Umum diharapkan dapat memberikan landasan regulasi bagi bank, baik yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, bank diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas SDM-nya guna mencapai standar yang lebih tinggi dan menjawab dinamika serta tuntutan industri perbankan modern.
Berikut adalah analisis mengenai praktik manajemen SDM di OJK:
Nilai-Nilai SDM Aparatur Negara
OJK menjunjung tinggi nilai-nilai SDM aparatur negara, seperti integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Integritas mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap OJK. Transparansi penting untuk memastikan akuntabilitas OJK kepada publik. Akuntabilitas penting untuk memastikan OJK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Profesionalisme penting untuk memastikan OJK dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Perencanaan SDM
OJK telah melakukan perencanaan SDM secara sistematis dan terencana. Perencanaan SDM dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti OJK, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Fokus perencanaan mungkin mencakup perekrutan SDM dengan keahlian khusus, pengembangan kompetensi pengawasan sektor jasa keuangan, dan peningkatan kemampuan teknologi dan infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan.
Perekrutan, Seleksi, dan Penempatan SDM
OJK melakukan perekrutan SDM secara terbuka dan kompetitif. Kriteria seleksi ketat, menitikberatkan pada faktor-faktor seperti integritas, kemampuan intelektual, dan keterampilan dalam bidang tertentu. Seleksi melibatkan tes psikologi, tes kemampuan, dan pemeriksaan latar belakang yang mendalam. Penempatan SDM didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, dan pertimbangan profesionalisme.
Pelatihan dan Pengembangan SDM