Mohon tunggu...
REYHAN PUTRA SETYAWAN
REYHAN PUTRA SETYAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be Yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Islam terhadap Arisan Online

18 Juni 2021   07:40 Diperbarui: 18 Juni 2021   07:49 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalat (perhubungan antara sesama manusia) merupakan bagian dari syariat yang wajib dipelajari setiap muslim. Mengetahui hukum-hukum dalam ibadah, bahkan ada kalanya lebih penting, sebab beribadah kepada Allah merupakan hubungan antara Allah dengan pribadi, yang buahnya akan kembali pada pribadi itu sendiri. Adapun muamalat merupakan perhubungan dengan sesama manusia yang hasilnya akan kembali kepada diri sendiri dan masyarakat tempat ia berada.

Di antara sarana muamalat sebagai memenuhi kebutuhan materi, dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian masyarakat adalah arisan. Dalam pengertian umum arisan atau tabungan bersama (company saving) merupakan perkumpulan uang untuk diundi secara berkala. Dalam perkumpulan itu, semua anggota dalam setiap waktu tertentu mengadakan pertemuan dan pada saat itu semua anggota diwajibkan menyetor sejumlah uang tertentu. Jumlah uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada anggota yang mendapatkan undian berikutnya.

Namun kebanyakan saat ini jaman sudah canggih dengan adanya media sosial. Media sosial sekarang ini sangat bermacam-macam seperti, facebook, twitter, instagram, youtube, line, whatsapp dan sebagainya. Yang pemanfaatannya tidak hanya untuk berhubungan dengan orang jarak jauh serta memperat silahturahmi jarak jauh, mendekatkan yang jauh untuk silaturahmi, tetapi juga media sosia dimanfaatkan sebagai sarana-sarana bisnis lainnya seperti: jual pakaian, jual elektronik, jual peralatan rumah tangga, dan sebagainya secara online.

sebagian masyarakat menganggap bahwa arisan berfungsi sebagai media daya tarik untuk saling kunjung, saling kenal, saling memberi dan membutuhkan, serta sebagai media kerukunan. Sedangkan sebagai kegiatan ekonomi, arisan menyerupai koperasi karena dana berasal dari anggota arisan dan disalurkan untuk kepentingan anggota itu sendiri. Dan pada dasarnya, yang terjadi disini adalah hutang piutang.

Setiap anggota dari arisan itu mempunyai dua peranan, yaitu sebagai kreditur sekaligus debitur. Salah satu bentuk arisan yang ada di media sosial Instagram ini adalah berupa arisan online, di mana arisan tersebut yang diperjualkan adalah barang elektronik berupa handphone.   

Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang , dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag melalui undian. Arisan dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota di dalam arisan memperolehnya. Dari pengertian di atas jelas bahwa arisan terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian di antara peserta arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.

Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jumiyyah al-Muwazhzhafin atau al-qardhu al-taawuni. Jumiyyah al-muwazhzhafin dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester (enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam bulan --sesuai dengan kesepakatan mereka-. Demikianlah seterusnya, sehingga setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima orang sebelumnya. Terkadang arisan ini berlangsung satu putaran atau dua putaran atau lebih tergantung pada keinginan anggota.

Hukum Islam mempunyai dasar tersendiri tentang akad yaitu : pertama :Al-Quran sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah ayat 1, telah dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman harus memenuhi akadakad itu, dihalakanNya binatang ternak bagi hambaNya, kecuali yang akan dibacakan. Dengan tidak menghalalkan berburu ketika sedang mengerjakan Haji, sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum yang dikehendakiNya. Dan ayat selanjutnya dalam Q.S Al-Imron ayat 76, telah dijelaskan bahwa siapa yang menepati janji maka ia akan dibuat menjadi orang yang bertaqwa.

Adanya rukun akad adalah adanya para pihak yang membuat akad, adanya tujuan akad, adanya objek akad, pernyataan kehendak dari para pihak. Adapun syarat akad adalah, objeknya harus jelas, harus sama ridha dan ada pilihan, tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati.

Syarat-syarat secara umum suatu aqad adaah pihak-pihak yang melakukan akad telah cukup bertindak hukum, objek akad diakui oleh syara, akad itu bermanfaat, pernyataan ijab tetap utuh, dilakukan dalam majlis. Syarat umum ini akan dianggap sah jika terpenuhi syarat khususnya. Orang yang mengucapkan ijab qabul telah baligh dan berakal, qabul sesuai dengan ijab, dilakukian dalam suatu majelis, ada barang yang diperjualbelikan (barangnya berada dalam kekuasaan penjual, jelas dzatnya, diserahkan langsung, suci bendanya, bermanfaat menurut syara'.

Hukum asal setiap akad yang dilakukan manusia adalah sah, kecuali ada keterangan yang pasti akan keharamannya. Seandainya arisan tidak dianggap sebagai al-qordh (pinjam-meminjam), maka arisan adalah suatu akad yang dilakukan antara manusia yang hukum asalnya boleh dan tidak dijumpai dalil yang melarangnya. Menurut Sayyid Sabiq, semua jenis jual beli yang mengandung jahalah ( kemiskinan ) atau mukhatarah ( spekulasi) atau qumaar ( permainan taruhan ).

Praktik arisan online termasuk ke dalam akad qardh. Peserta arisan online melakukan arisan dengan saling rela dan tidak keberatan dengan perbedaan jumlah iuran. Arisan dilakukan dengan sistem indek, sehingga tidak memenuhi asas keadilan. Praktik arisan online tersebut termasuk perjanjian utang piutang. Perjanjian dalam arisan ini adalah sah meskipun tidak dilaksanakan secara tertulis, karena Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan sahnya perjanjian harus secara tertulis. Penerapan denda keterlambatan pembayaran iuran adalah penerapan dari Pasal 1243 KUH Perdata tentang penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Terkait hukum arisan online dengan sistem menurun, para ulama di Kabupaten Banyuwangi berbeda pendapat. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan dasar hukum yang digunakan. Pendapat yang memperbolehkan dasarnya karena arisan online merupakan akad qardh dengan prinsip ta'awun. Selisih jumlah iuran diperbolehkan karena menyesuaikan

naiknya nilai mata uang (inflasi).

Sebagaimana pendapat dari ulama' MUI Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pendapat yang tidak memperbolehkan, baik dari ulama' Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan Kyai Pesantren dasarnya karena selisih jumlah iuran tersebut termasuk ke dalam riba qardhi, sebagaimana dalam kaidah fiqh bahwa utang piutang tidak boleh menarik keuntungan, serta sistem arisan menurun tersebut mengandung unsur maisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun