Mohon tunggu...
Reydo Pangestu
Reydo Pangestu Mohon Tunggu... Jurnalis - tulis aja sendiri

saya seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengasah Integritas Dewan Pengawas dalam Mengawasi Pejabat Badan Anti-Rasuah

25 Desember 2019   06:57 Diperbarui: 25 Desember 2019   07:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Terbentuknya kemajuan suatu negeri jikalau dapat mencapai suatu estafet kemakmuran. Kpk hadir sebagai badan yang berusaha mengungkapkan dan menhancurkan tembok extraordinarycrime tersebut yaitu korupsi. Kpk sering melakukan OTT kepada para pejabat yang menyelewengkan kekuasaanya.Baru-baru ini Presiden terpilih Indonesia Joko Widodo telah melantik 5 dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Presiden Jokowi telah melantik mereka pada hari Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Lantas timbul pertanyaan mengapa mereka menjadi manusia terpilih sekian banyaknya penduduk di Indonesia. Namun, Presiden Jokowi memiliki beberapa alasan mengapa beliau memilih mereka. Kelilma anggota Dewan pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah :

1. Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung)

2. Albertina Ho ( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)

3. Syamsudin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

4. Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi

5. Tumpak Hatarongan Pangabean ( Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007)

Mari kita kupas beberapa profil manusia terpilih dan lantas apa yang menyebabkan mereka spesial

1. Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar dapat dikatakan sebagai hakim senior dikalangan pejabat Mahkamah Agung. Hakim Artidjo Alkostar juga mendapat panggilan sebagai hakim yang disegani pada masanya. Tidak mani-main beliau telah menangani perkara sebanyak 19.706 perkara sehingga beliau sudah memiliki pengalaman yang cukup mumpuni didunia meja hijau. Artidjo Alkostar sendiri telah 18 tahun berkontribusi bagi dunia persidangan. Beliau sendiri tidak secara otomatis menduduki jabatan hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun