Mohon tunggu...
reydal kenaz
reydal kenaz Mohon Tunggu... Wiraswasta - associate agency director at prudential and student at UMY

INFP

Selanjutnya

Tutup

Financial

Begini Cara Simple untuk Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan!

14 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 14 Mei 2024   16:15 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan Pengaduan ke Instansi BPJS Ketenagakerjaan

1. Tentang BPJS Ketenagakerjaan

        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari: Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan dapat berkisar dari klaim yang ditolak, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpuasan terhadap pelayanan. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan yang efektif sangatlah penting, bukan hanya untuk menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga untuk meningkatkan sistem secara keseluruhan. Berikut merupakan jenis-jenis BPJS Ketenagarkerjaan :

   a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:

  • Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
  • Iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
  • Bersifat nirlaba.

 Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

 

   b. Jaminan Hari Tua

Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

   c. Jaminan Pensiun

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.

   d. Jaminan Kematian

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta

2.  Peraturan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

       Pengelolaan pengaduan pelayanan publik diperkuat dengan ketentuan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 41 ayat 2 huruf (f) dan Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan diberikan kewajiban yang salah satunya adalah mempersiapkan permasalahan penanganan pengaduan masyarakat dalam rangka menggalang partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

      Setiap instansi pemberi layanan di instansi pemerintah pada masa sekarang berlomba memberikan inovasi atas layanan yang diberikan ke masyarakat. Pada awalnya, instansi pemberi layanan hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan lambat laun akhirnya bergeser ke hal paradigma layanan sarana prasaran dan layanan pengaduan. Adanya sarana, prasarana dan petugas pengelola serta petugas yang menyelesaikan aduan saat ini telah bergeser menjadi sebuah kebutuhan bagi instansi pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

      Pengelola layanan publik yang baik, cepat, tepat dan responsif akan mendorong pelayanan publik yang jauh lebih berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat. Penerapan pengaduan yang lebih sistematis akan dapat menjaring keterlibatan masyarakat dalam memberikan saran, kritik, dan masukan, guna perbaikan di intansi pemberi layanan publik tersebut.

3. Tata Cara pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan

   a. Siapkan Dokumen Pendukung 

Kumpulkan semua dokumen yang relevan yang mendukung pengaduan Anda. Misalnya, jika pengaduan Anda terkait dengan klaim yang ditolak, sediakan semua dokumen terkait klaim tersebut.

  b. Pilih Saluran Pengaduan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat Anda gunakan, yakni:

  • Kantor Cabang   : Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan pengaduan secara langsung.
  • Telepon                 : Layanan call center BPJS Kesehatan bisa dihubungi melalui nomor 1500400. Untuk memastikan bahwa semua orang yang membutuhkan bantuan dapat terlayani, tersedia care center 165 yang beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu
  • Email                      : Kirim pengaduan Anda melalui email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Aplikasi Mobile  : Gunakan aplikasi mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pengaduan secara online. Terdapat fitur pengaduan di aplikasi tersebut.

  c. Ajukan Pengaduan

Saat mengajukan pengaduan, pastikan Anda memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai masalah Anda. Berikan juga informasi kontak yang valid agar petugas BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi Anda jika diperlukan.

  d. Tunggu Tanggapan

Setelah mengajukan pengaduan, Anda akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan Anda dari BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu proses penanganan pengaduan Anda oleh petugas yang berwenang.

  e. Lacak Status Pengaduan

Anda dapat melacak status pengaduan pada Aplikasi Mobile (JMO) dan pastikan untuk melakukan pelacakan secara teratur untuk memastikan bahwa pengaduan Anda sedang ditangani.

      Pengelolaan pengaduan terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Dengan memiliki tata cara pengaduan yang jelas dan akses yang mudah, peserta dapat mengajukan keluhan mereka dengan percaya diri, sementara BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas layanannya melalui umpan balik yang diberikan.

      Komitmen untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan tidak hanya memperkuat hubungan antara peserta dan lembaga, tetapi juga membantu memperbaiki sistem secara keseluruhan. Dengan transparansi, responsibilitas, dan kesediaan untuk belajar dari setiap pengalaman pengaduan, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memperbaiki layanannya demi kepuasan dan kepercayaan peserta.

      Semoga dengan adanya panduan ini, proses pengaduan terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi lebih mudah dan efektif bagi semua pihak yang terlibat. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam memastikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun