Mohon tunggu...
Muhammad Randy Pratama Lubis
Muhammad Randy Pratama Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

tidak gemar membaca tapi gemar menulis dan mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Hukum dan Kedudukan Anak Perkawinan Tidak dicatatkan

3 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 3 Desember 2024   10:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Keterbatasan pengakuan sosial

Kesimpulan

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini dapat dilakukan di KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

 Jika tidak dapat menunjukan akta nikah orang tua dari anak yang bersangkutan, maka dalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja. 

Kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah siri) berada dalam situasi yang kompleks karena mereka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya dan menghadapi pembatasan hak tertentu, seperti hak waris, namun melalui pengakuan ayah biologis atau penetapan pengadilan, status hukum anak tersebut dapat diperbaiki sehingga memungkinkan mereka untuk memperoleh hak-hak yang setara dengan anak dari perkawinan yang dicatatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun