- Keterbatasan pengakuan sosial
Kesimpulan
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini dapat dilakukan di KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
 Jika tidak dapat menunjukan akta nikah orang tua dari anak yang bersangkutan, maka dalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja.Â
Kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah siri) berada dalam situasi yang kompleks karena mereka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya dan menghadapi pembatasan hak tertentu, seperti hak waris, namun melalui pengakuan ayah biologis atau penetapan pengadilan, status hukum anak tersebut dapat diperbaiki sehingga memungkinkan mereka untuk memperoleh hak-hak yang setara dengan anak dari perkawinan yang dicatatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H