Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan disebut anak luar kawin. Hal ini karena perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah, Namun, agar anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat, status mereka menjadi lebih kompleks. Berdasarkan Pasal 43 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (termasuk dari perkawinan tidak dicatatkan) dianggap sebagai anak tidak sah (anak tidak sah).
Perlindungan Hukum Bagi Anak dari Perkawinan Tidak dicatatkan
Meskipun status hukum anak tidak sah dapat membatasi beberapa hak mereka, seperti hak waris dan pengakuan resmi oleh ayah biologis, ada beberapa perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada mereka.Misalnya, dalam praktiknya, jika seorang ayah mengakui anak tersebut secara tertulis atau melalui tindakan lain, maka anak tersebut dapat memperoleh hak-hak tertentu.Â
Perlindungan Hukum dan Upaya Pengakuan Anak-anak hasil perkawinan tidak dicatatkan dapat mengajukan permohonan pengakuan kepada pengadilan untuk mendapatkan status sebagai anak sah. Proses ini melibatkan bukti-bukti seperti surat keterangan kelahiran dan bukti untuk membuktikan hubungan antara orang tua dan anak.Â
kemudian terdapat mekanisme untuk mengubah status tersebut melalui pengakuan atau keputusan pengadilan.bukti-bukti seperti surat keterangan kelahiran dan bukti untuk membuktikan hubungan antara orang tua dan anak. kemudian terdapat mekanisme untuk mengubah status tersebut melalui pengakuan atau keputusan pengadilan.
Pro dan Kontra Terhadap Kedudukan Anak dari Perkawinan Tidak dicatatkan
Pro
- Hak atas identitas anak, anak harus tetap mendapatkan hak atas identitas ini penting sebagai pengakuan diri dan status sosial
- Hak atas warisan, walau tidak dicatatkan secara adminstratif, dalam agama islam anak tetap berhak untuk mendapatkan warisan dari ayah biologisnya
- Perlindungan anak, Perlindungan hukum terutama untuk anak menjadi sangat penting dalam menjaga hak asasi manusia dan hak konstitusi anak sebagai warga negara Indonesia
- Status sosial, meskipun tabu, ini menjadi sangat penting untuk diperjuangkan karna status sosial anak sangat penting dalam ia menjalani kehidupan sehari-hari