Mohon tunggu...
Rexzi Adi Prabowo
Rexzi Adi Prabowo Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswa yang merangkap sebagai pejuang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilematika Program Pendidikan Profesi Guru

24 Januari 2019   21:25 Diperbarui: 7 Juli 2021   18:02 6412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru merupakan salah satu ujung tombak tercapainya tujuan pendidikan nasional, seorang insan yang mulia dan berjasa karena berkat usaha dan pengorbanan gurulah yang bertanggungjawab mendidik manusia bagi melahirkan generasi yang cerdas dan cakap serta sanggup melaksanakan tugas terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara. 

Guru dalam sejarah hidupnya senatiasa menghargai kejayaan anak didiknya serta sanggup berkorban dan melakukan apa saja untuk manfaat dan kesejahteraan orang lain.

Baca juga : Jangan Sesekali Meremehkan Profesi Guru

Peranan guru adalah luas. Guru adalah pendidik, pembimbing dan pendorong. Dia juga penyampai ilmu, penggerak dan penasihat. Ini bermaksud, guru atau pendidik mempunyai tugas dan tanggungjawab yang berat, olehnya itu guru bukanlah profesi sembarangan, di tangan merekalah masa depan murid dipertaruhkan. 

Mereka adalah orang yang memberi pengetahuan kepada muridnya, andaikan lalai maka murid yang dihasilkan pun produk gagal.

Menurut undang-undang No. 14 tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Berdasarkan definisi tersebut, bisa dikatakan bahwa tugas guru bukan hanya sekedar mengajar peserta didik ataupun menyampaikan ilmu kepada peserta didik. Tetapi guru dituntut untuk

Baca juga : Hasil Evaluasi Video Tips and Trick Pembelajaran Daring Proyek Mata Kuliah Etika Profesi Guru

Dilihat dari kondisi pendidikan Indonesia saat ini, guru dinilai masih belum secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Alhasil, ketika mutu guru masih rendah, maka mutu pendidikan di Indonesia pun akan rendah.

Maka, PPG muncul sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. PPG ini mempunyai tujuan yang amat mulia, yaitu untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih berkualitas dan berbobot. PPG juga bertujuan untuk memprofesionalkan guru dan meningkatkan mutu guru dan pendidikan di Indonesia.

Latar Belakang Munculnya Program Pendidikan Profesi Guru

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

PPG adalah program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG).

Baca juga : Ketika Profesi Guru adalah Panggilan Hati

Jadi, para calon guru yang tadinya cukup lulus dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (seperti UPI, UNJ, UNY, STKIP, PGRI, IKIP, dan lain-lain),  serta bertitel Sarjana Kependidikan (S.Pd) dapat langsung menjadi guru.

Tapi sekarang, aturannya tidak semudah itu lagi. Para calon guru mesti mengikuti Program PPG selama 1 tahun.

Manfaat Mengikuti Program PPG

1. Setelah menyelesaikan PPG, kita akan menyandang gelar S.Pd., Gr (Singkatan dari Sarjana Pendidikan Guru) yang menandakan guru yang lebih profesional dan lebih matang lagi dalam mengajar

2. Kualitas kita sebagai guru akan bertambah dari segi perencanaan dan pengelolaan pembelajaran

3. Kita bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikarenakan salah satu syarat untuk menjadi PNS adalah memiliki sertifikat profesi guru yang hanya bisa didapatkan melalui program PPG

Problematika Program PPG

  1. PPG dapat diikuti oleh lulusan Non pendidikan (Misalkan, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, dll).

Ironi, karena lulusan pendidikan yang kurang lebih 4 tahun bergelut dalam dunia kependidikan dalam perkuliahannya untuk menjadi guru disamakan dengan lulusan non pendidikan yang sebelumnya tidak bersentuhan dengan dengan dunia pendidikan dan seni menjadi guru.

Ini dikarenakan, siapapun dan apapun latar belakang pendidikannya berhak menjadi guru. Karena guru diyakini oleh pemerintah sebagai profesi terbuka (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005).

Jadi, untuk apa kita menghabiskan waktu 4 tahun dengan biaya yang tidak sedikit di Perguruan Tinggi Pendidikan Guru demi mendapatkan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) jika pada akhirnya akan disamakan dengan lulusan Non Pendidikan?

2. PPG itu patokan seorang guru bisa disebut guru profesional.

Dalam waktu 1 tahun saja, dengan mengikuti PPG kita akan disebut sebagai guru profesional yang layak mengajar. Karena ketika lulus dari PPG, baik itu lulusan pendidikan dan non pendidikan berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang titel Gr (guru) yang ditempatkan di belakang namanya (Pasal 14 Permendikbud tentang Program PPG).

Lulusan Pendidikan yang selama 4 tahun bergelut didunia pendidikan disebut belum layak menjadi pendidik, tetapi lulusan non pendidikan hanya cukup mengikuti PPG dalam waktu 1 tahun dapat dinyatakan layak menjadi pendidik yang profesional. Instan bukan?

3. Materi yang diajarkan dalam PPG tidak berbeda jauh dengan yang diajarkan pada mahasiswa yang kuliah di jurusan pendidikan

Kurikulum PPG sendiri terbagi menjadi dua.

*Pertama, 60% dalam hal pengembangan perangkat pembelajaran, baik itu pedagogik dan profesional. Lalu, capaian pembelajaran dari lulusan PPG adalah untuk menguasai 4 kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

*Kedua, 40% melaksanakan program pengalaman lapangan (PPL).

Merasa tidak aneh dengan materi tersebut? Benar, karena materi tersebut dipelajari dan dialami oleh lulusan sarjana pendidikan selama 4 tahun kuliah.

4. PPG itu Mahal

Menurut beberapa sumber, biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp. 7.500.000 per semester. Sementara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp. 10.000.000 per semester dengan lama kuliah satu tahun. (PPG Swadana, penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Bukan PPG bersubsidi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun