Mohon tunggu...
Rexzi Adi Prabowo
Rexzi Adi Prabowo Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswa yang merangkap sebagai pejuang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilematika Program Pendidikan Profesi Guru

24 Januari 2019   21:25 Diperbarui: 7 Juli 2021   18:02 6412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga : Ketika Profesi Guru adalah Panggilan Hati

Jadi, para calon guru yang tadinya cukup lulus dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (seperti UPI, UNJ, UNY, STKIP, PGRI, IKIP, dan lain-lain),  serta bertitel Sarjana Kependidikan (S.Pd) dapat langsung menjadi guru.

Tapi sekarang, aturannya tidak semudah itu lagi. Para calon guru mesti mengikuti Program PPG selama 1 tahun.

Manfaat Mengikuti Program PPG

1. Setelah menyelesaikan PPG, kita akan menyandang gelar S.Pd., Gr (Singkatan dari Sarjana Pendidikan Guru) yang menandakan guru yang lebih profesional dan lebih matang lagi dalam mengajar

2. Kualitas kita sebagai guru akan bertambah dari segi perencanaan dan pengelolaan pembelajaran

3. Kita bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikarenakan salah satu syarat untuk menjadi PNS adalah memiliki sertifikat profesi guru yang hanya bisa didapatkan melalui program PPG

Problematika Program PPG

  1. PPG dapat diikuti oleh lulusan Non pendidikan (Misalkan, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, dll).

Ironi, karena lulusan pendidikan yang kurang lebih 4 tahun bergelut dalam dunia kependidikan dalam perkuliahannya untuk menjadi guru disamakan dengan lulusan non pendidikan yang sebelumnya tidak bersentuhan dengan dengan dunia pendidikan dan seni menjadi guru.

Ini dikarenakan, siapapun dan apapun latar belakang pendidikannya berhak menjadi guru. Karena guru diyakini oleh pemerintah sebagai profesi terbuka (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005).

Jadi, untuk apa kita menghabiskan waktu 4 tahun dengan biaya yang tidak sedikit di Perguruan Tinggi Pendidikan Guru demi mendapatkan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) jika pada akhirnya akan disamakan dengan lulusan Non Pendidikan?

2. PPG itu patokan seorang guru bisa disebut guru profesional.

Dalam waktu 1 tahun saja, dengan mengikuti PPG kita akan disebut sebagai guru profesional yang layak mengajar. Karena ketika lulus dari PPG, baik itu lulusan pendidikan dan non pendidikan berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang titel Gr (guru) yang ditempatkan di belakang namanya (Pasal 14 Permendikbud tentang Program PPG).

Lulusan Pendidikan yang selama 4 tahun bergelut didunia pendidikan disebut belum layak menjadi pendidik, tetapi lulusan non pendidikan hanya cukup mengikuti PPG dalam waktu 1 tahun dapat dinyatakan layak menjadi pendidik yang profesional. Instan bukan?

3. Materi yang diajarkan dalam PPG tidak berbeda jauh dengan yang diajarkan pada mahasiswa yang kuliah di jurusan pendidikan

Kurikulum PPG sendiri terbagi menjadi dua.

*Pertama, 60% dalam hal pengembangan perangkat pembelajaran, baik itu pedagogik dan profesional. Lalu, capaian pembelajaran dari lulusan PPG adalah untuk menguasai 4 kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

*Kedua, 40% melaksanakan program pengalaman lapangan (PPL).

Merasa tidak aneh dengan materi tersebut? Benar, karena materi tersebut dipelajari dan dialami oleh lulusan sarjana pendidikan selama 4 tahun kuliah.

4. PPG itu Mahal

Menurut beberapa sumber, biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp. 7.500.000 per semester. Sementara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp. 10.000.000 per semester dengan lama kuliah satu tahun. (PPG Swadana, penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Bukan PPG bersubsidi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun