Mohon tunggu...
Vox Pop

Reklamasi Teluk Jakarta Apakah Perlu Dilanjutkan?

1 September 2016   23:39 Diperbarui: 2 September 2016   00:22 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih segar dalam ingatan kita mengenai kasus reklamasi Teluk Jakarta. Yang sampai sekarang ini kasus nya masih terus bergulir. Banyak kontroversi yang terungkap dalam kasus ini. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai awalmula reklamasi Teluk Jakarta. Teluk Jakarta atau dikenal juga dengan sebutan pantura berada di sebelah utara Jakarta. 

Tempat ini menjadui muara bagi sungai-sungai besar seperti ciliwung,cisadane dan 13 sungai yang berhulu di bogor. Wilayah teluk Jakarta menjadi tempat yang penting bagi masyarakat di pesisir utara Jakarta yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Para nelayan ini sudah lama tinggal dan kehidupan mereka bergantung pada Teluk Jakarta.

Pada tahun 1995 pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden No.52 tahun 1995 tentang reklamasi pantura yang dittetapkan oleh presiden Soeharto pada tanggal 13 Juli 1995. Kepres tersebut menetapakan reklamasi pantura sebagai satu-satunya jalan penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan kawasan Pantai Utara sebagai kawasan andalan. Yang diartikan sebagai  kawasan yang punya nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.

Rencana reklamasi seluas 2700 hektare tersebut pertamakali di paparkan dihadapan Presiden Soeharto. Selain untuk mengatasi masalah kelangkaan lahan di Jakarta,proyek ini juga bertujuan untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain. Namun munculnya dua kebijakan ini menabrak Rencana Umum Tata Ruang Jakarta. Didalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi. Sejak 1995 tersebutterjadi perang aturan antara pemprov DKI Jakarta dan Kementrian Lingkungan Hidup. 

Kementrian Lingkungan Hidup dalam berbagai kebijakan menyebutkan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan. Sementara pemprov bersikeras agar reklamasi tetap dilakukan. Tahun2003, kementrian lingkungan hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendalian dampak lingkungan. 

Ketidaklayakan ini disampaikan dengan SK Mentri Lingkungan Hidup No.14 tahun 2003 tentang ketidaklayakan rencana kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantai utara. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil kajian AMDAL menunjukan kegiatan reklamasi akan meenimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, suratkeputusan tersebut digugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan reklamasi Teluk Jakarta. Berikut ini adalah 6 perusahaan tersebut:

1). PT Tama Harapan Indah

2). PT Bakti Bangun Era Mulia

3).PT Manggala Krida Yudha

4). PT Pembangunan Jaya Ancol

5).PT Pelabuhan Indonesia ll

6). PT Propertindo

Pada tahun 2008, presiden SBY mengeluarkan perpres No.54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan JABODETABEK,Puncak,dan cianjur. Perpres ini mencabut keputusan presiden No.73 tahun 1995 tentang reklamasi. Kemudian pada tahun 2012 DPRD Jakarta mengesahkan perda DKI Jakarta No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No.1 tahun 2012) yang menggantikan perda No.6 tahun1999 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. 

Dalam perda ini ditetapkan jika kawasan tengah pantura akan dijadikan sebagai kawasan pusat kegiatan prima yang berfungsi melayani kegiatan berskala Internasional,Nasional/beberapa provinsi.beberapa pendapat mendukung bahwa reklamasi berdampak positif pada lingkungan. Reklamasi berupa pulau akan memperlancar aliran banjir kelaut berfungsi sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukan air laut dan sebagai sumber air bersih. Wakil presiden Jusuf Kala juga turut sumbang pendapat. Dia menilai reklamasi bukan sesuatu yang dilarang. Namun proses pelaksanaannya hendaknya dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun disisi lain juga ada yang menyebutkan bahwa reklamasi teluk Jakarta mengaibatkan diantaranya: sejumlah pulau tenggelam di perairan Untung Jawa karena pasirnya diambil untuk menimbun reklamasi, memicu pelandaian sungai-sungai Jakarta, memperparah penurunan muka tanah,menjadi tempat penimbunan limbah baru, dan menimbulkan polusi baru.

Dari sedikait penjelasan diatas kita tentu tahu bahwa proses reklamasi Teluk Jakarta mengalami kendala dan juga menimbulkan pro dan kontra. Belum lagi masalah-masalah baru yang muncul terutama selepas penangkapan Muhammad Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta yang berbuntut panjang. Bukan hanya nilai bombastis dari proyek yang menjeratnya. Dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha besar pun menjadi sorotan dan persoalan tersendiri dalam kasus dugaan suap reklamasi tersebut.KPK bahkan menandai kasus ini dengan predikat grand corruption. Kasus ini juga menjerat Direktur Utama PT Agung Podomoroland yang juga disebut-sebut melibatkan sejumlah tokoh besar didalam negeri.

Selain itu pemerintah seharusnya merencanakan proyek reklamasi ini dengan sangat matang agar tidak ada pihak yang di untungkan dan juga ada pihak yang dirugikan. Apalgi para nelayan yang telah lama tinggal di Teluk Jakarta mereka menggantungkan hidup mereka pada teluk Jakarta, apa bila nantinya proyek reklamasi ini terus dilanjutkan bagai mana nasib mereka kedepannya bagaimana juga mereka akan mencari nafkah untuk keluarganya. 

Namun jika pemerintah ingin tetap melanjutkan proyek reklamasi tersebut hendaknya nasib para nelayan diprioritaskan dan juga dampak lingkungan yang timbul akibat reklamasi tersebut. Agar tidak trjadi masalah yang besar nantinya sebaiknya pemerintah jika ingin merencanakan sesuatu hendaknya di musyawarahkan dengan masyarat agar masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi mereka. Jadi menurut anda apakah proyek reklamasi ini harus terus dilakukan.

BLIBLIOGRAPHY

http:/www.interaktifprint.kompas.com

http:/www.republika.co.id

http:/www.tempo.co

http;/www.sindonews.com 

Nama                 : Revina Khusnul Muqoddimah 

Nim                    :07041181621053

Kelas/kampus   :"A" Hubungan Internasional/ Indralaya 

Dosen Pembimbng : Nur Aslamiah Suply BIAM.M.Sc. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun