6). PT Propertindo
Pada tahun 2008, presiden SBY mengeluarkan perpres No.54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan JABODETABEK,Puncak,dan cianjur. Perpres ini mencabut keputusan presiden No.73 tahun 1995 tentang reklamasi. Kemudian pada tahun 2012 DPRD Jakarta mengesahkan perda DKI Jakarta No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No.1 tahun 2012) yang menggantikan perda No.6 tahun1999 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010.Â
Dalam perda ini ditetapkan jika kawasan tengah pantura akan dijadikan sebagai kawasan pusat kegiatan prima yang berfungsi melayani kegiatan berskala Internasional,Nasional/beberapa provinsi.beberapa pendapat mendukung bahwa reklamasi berdampak positif pada lingkungan. Reklamasi berupa pulau akan memperlancar aliran banjir kelaut berfungsi sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukan air laut dan sebagai sumber air bersih. Wakil presiden Jusuf Kala juga turut sumbang pendapat. Dia menilai reklamasi bukan sesuatu yang dilarang. Namun proses pelaksanaannya hendaknya dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun disisi lain juga ada yang menyebutkan bahwa reklamasi teluk Jakarta mengaibatkan diantaranya: sejumlah pulau tenggelam di perairan Untung Jawa karena pasirnya diambil untuk menimbun reklamasi, memicu pelandaian sungai-sungai Jakarta, memperparah penurunan muka tanah,menjadi tempat penimbunan limbah baru, dan menimbulkan polusi baru.
Dari sedikait penjelasan diatas kita tentu tahu bahwa proses reklamasi Teluk Jakarta mengalami kendala dan juga menimbulkan pro dan kontra. Belum lagi masalah-masalah baru yang muncul terutama selepas penangkapan Muhammad Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta yang berbuntut panjang. Bukan hanya nilai bombastis dari proyek yang menjeratnya. Dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha besar pun menjadi sorotan dan persoalan tersendiri dalam kasus dugaan suap reklamasi tersebut.KPK bahkan menandai kasus ini dengan predikat grand corruption. Kasus ini juga menjerat Direktur Utama PT Agung Podomoroland yang juga disebut-sebut melibatkan sejumlah tokoh besar didalam negeri.
Selain itu pemerintah seharusnya merencanakan proyek reklamasi ini dengan sangat matang agar tidak ada pihak yang di untungkan dan juga ada pihak yang dirugikan. Apalgi para nelayan yang telah lama tinggal di Teluk Jakarta mereka menggantungkan hidup mereka pada teluk Jakarta, apa bila nantinya proyek reklamasi ini terus dilanjutkan bagai mana nasib mereka kedepannya bagaimana juga mereka akan mencari nafkah untuk keluarganya.Â
Namun jika pemerintah ingin tetap melanjutkan proyek reklamasi tersebut hendaknya nasib para nelayan diprioritaskan dan juga dampak lingkungan yang timbul akibat reklamasi tersebut. Agar tidak trjadi masalah yang besar nantinya sebaiknya pemerintah jika ingin merencanakan sesuatu hendaknya di musyawarahkan dengan masyarat agar masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi mereka. Jadi menurut anda apakah proyek reklamasi ini harus terus dilakukan.
BLIBLIOGRAPHY
http:/www.interaktifprint.kompas.com
http:/www.republika.co.id
http:/www.tempo.co
http;/www.sindonews.comÂ