Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menuturkan UU Cipta Kerja tidak ada gunanya karena tidak ada investasi yang masuk membawa penyerapan tenaga kerja yang besar. Sektor industri porsinya terus menurun dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan dari 22% di tahun 2010-an awal, sekarang hanya 18% di era Presiden Jokowi.Â
Penasihat ekonomi tim Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, merespon permasalahan ini dan mengatakan untuk jangka pendek pemerintahan Prabowo akan meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang bisa mengganggu konsumsi kelas menengah seperti misalnya penerapan PPN 12%. Kemudian memperbanyak pelatihan untuk vocational skills bagi anak-anak muda. Baik untuk pekerjaan-pekerjaan mekanik, industri, hingga berbagai jasa., dan terakhir, menggunakan standarisasi untuk peningkatan produktifitas tenaga kerja.
Pada dasarnya  pemerintah harus maksimal dalam mengatasi badai PHK 2024 dengan memberikan jaminan bagi warga negara yang terkena PHK, mengingat saat ini Indonesia sudah memiliki aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat dan mengatur manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Namun pelaksanaanya belum maksimal dikarenakan adminitrasi yang belum tertata dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H