Mohon tunggu...
Reva Tri Anindita
Reva Tri Anindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2023

Saya merupakan mahasiswi Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memiliki hobi menonton film dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Badai PHK 2024 Semakin Terasa

16 Oktober 2024   08:30 Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:00 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menuturkan UU Cipta Kerja tidak ada gunanya karena tidak ada investasi yang masuk membawa penyerapan tenaga kerja yang besar. Sektor industri porsinya terus menurun dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan dari 22% di tahun 2010-an awal, sekarang hanya 18% di era Presiden Jokowi. 

Penasihat ekonomi tim Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, merespon permasalahan ini dan mengatakan untuk jangka pendek pemerintahan Prabowo akan meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang bisa mengganggu konsumsi kelas menengah seperti misalnya penerapan PPN 12%. Kemudian memperbanyak pelatihan untuk vocational skills bagi anak-anak muda. Baik untuk pekerjaan-pekerjaan mekanik, industri, hingga berbagai jasa., dan terakhir, menggunakan standarisasi untuk peningkatan produktifitas tenaga kerja.

Pada dasarnya  pemerintah harus maksimal dalam mengatasi badai PHK 2024 dengan memberikan jaminan bagi warga negara yang terkena PHK, mengingat saat ini Indonesia sudah memiliki aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat dan mengatur manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Namun pelaksanaanya belum maksimal dikarenakan adminitrasi yang belum tertata dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun