Ingat kawan, saat ini Ahok bukanlah Gubernur DKI lagi. Boleh dibilang mantan Gubernur DKI dan boleh dibilang Calon Gubernur DKI. Hanya itu sebutan yang bisa disematkan pada Ahok. Dan soal kekuasaannya saat ini bisa dibilang tidak ada.
Ahok sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas Pemprov DKI. Ahok sudah tidak bisa lagi memerintahkan sesuatu pada Birokrasi Pemprov DKI. Ahok hanya bisa menghimbau saja.
Dengan kondisi itu, bila Jokowi benar-benar serius ingin menuntaskan Kasus Penistaan Agama ini maka kemungkinan besarnya Ahok akan kena Hukuman Tahanan Luar.
Catat disini kawan, Jokowi akan serba salah kalau masih berniat melindungi Ahok.
Dalam 2 minggu ke depan bila Polri tidak memproses Hukum Ahok dengan benar maka Massa FPI dan massa lainnya akan turun ke jalan lagi. Negara tidak akan kondusif bila hal-hal seperti ini sering terjadi.
Jelas Ahok sudah bersalah secara Sengaja Tidak Sengaja merendahkan ayat Al-Quran. Hukumannya seharusnya Kurungan minimal sekian tahun (tergantung Hakim). Tetapi mengingat posisinya sebagai Cagub dari PDIP (negara ini saat ini milik PDIP), maka seharusnya minimal Ahok dihukum Tahanan Luar agar masyarakat Islam yang sudah tersinggung parah oleh mulut Ahok bisa merasakan keadilan.
Akhirnya dari semua yang dibahas diatas, mungkin bisa diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.Bisa diprediksi Ahok akan kena Tahanan Luar atas Kasus Penistaan Agama.
2.Dan setelah itu Ahok akan jadi Pecundang di Pilgub DKI 2017.
3.Dan Akhirnya tahun depan Semua kasus-kasus Hukum Ahok akan dibuka lagi ke public dan diproses secara hukum. Apa hasilnya? Hasilnya ya mana ketehe. Haha.
Lalu bagaimana dengan nasib Ahoker yang culun-culun?