Melihat dan mengingat Aksi 4 November 2016 bisa disimpulkan Ahok akan selalu dibenci banyak pihak. Dan itu berarti jika Ahok menjabat Gubernur lagi maka Demo-demo seperti itu akan sering terjadi. Itu tidak baik dan itu harus dihindari. Lebih baik pilih Agus Yudhoyono yang jelas bisa diterima banyak kalangan daripada memilih Ahok yang pasti akan tetap bikin banyak kehebohan di kemudian hari.
Dari situ juga bisa disimpulkan sangat kecil peluang Ahok untuk bisa menang di Pilgub DKI 2017.
Lalu apa yang terjadi bila Ahok sudah tidak jadi Gubernur lagi?
Untuk menjawab pertanyaan itu tentu kita harus memprediksi tentang : Kira-kira Ahok akan jadi apa sih setelah tidak jadi Gubernur? Apakah jadi Menteri atau apakah Pulang Kampung ke Belitung Timur?
Kalau membaca komentar Ahokers yang culun dan lebay , Ahok katanya disuruh jadi Ketua KPK. Haha. Memangnya yang memilih Ketua KPK itu para Ahoker? Memangnya gampang untuk dipilih jadi Ketua KPK? Kkakakakakakaka.
Ahok tidak akan jadi siapa-siapa setelah kekalahannya di Pilgub DKI. Ahok hanya orang biasa setelah Pilgub DKI berakhir. Dan kemungkinan besar Ahok akan pulang kampong ke Belitung Timur.
Lalu apa yang terjadi denganya setelah itu?
3 hari yang lalu saya sudah membuat prediksi tentang itu. Bahwa nasib Ahok tidak akan jauh berbeda dengan Dahlan Iskan. Dahlan sewaktu jadi Menteri, kasus-kasus dugaan korupsinya tidak diproses. Tetapi sekarang sudah ada yang mulai diproses.
Begitu juga dengan Ahok. Sangat besar kemungkinan Kasus Sumber Waras akan dibuka kembali. Data-data BPK masih komplit. Laporan Hasil Pemeriksaan juga masih ada. Tinggal KPK saja yang harus bertindak. Dan saya yakin untuk ke depan KPK sudah tidak masuk angin lagi.
Kemungkinan besar Kasus-Kasus Hukum Ahok paska Pilgub DKI 2017 akan dibuka semua. Dan Ahok bukanlah siapa-siapa lagi sehingga bila terbukti bersalah hukumannya bisa maksimal.
Nah kalau itulah kalau bicara soal Kasus-kasus Hukum Ahok dan tentang Pilgub DKI 2017. Berikutnya kita akan bahas bagaimana atau apa yang terjadi dengan Ahok dengan Kasus Dugaan Penistaan Agama itu?