Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Mantan Gubernur DKI Periode 2014-2016 Paska Aksi 4/11 Akan Benar-benar Terpuruk

5 November 2016   08:48 Diperbarui: 5 November 2016   11:21 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catat kawan, saat ini yang namanya Ahok bukanlah Gubernur DKI lagi. Sesuai UU Pilkada Petahana yang mencalonkan dirinya harus mengambil Cuti Kampanye. Bila Pilkada berlangsung 2 putaran maka Petahana yang ambil cuti tidak akan sempat menempati posisinya kembali. Dia harus menunggu Hasil Pilkada dulu. Bila dia menang maka dia kembali menjabat. Tetapi bila dia kalah maka Cuti yang diambilnya merupakan Cuti Selamanya.

Mungkin masih ingat pada saat Jokowi mengambil Cuti Kampanye untuk mengikuti Pilpres 2014. Kebetulan saat itu Proses Pilpres sampai pada gugatan MK sehingga sampai berakhirnya Pilpres di MK, Jokowi tidak sempat menjabat Gubernur DKI lagi.

Disisi lain Plt Ahok sejak Jokowi Cuti tercatat banyak membuat kebijaksanaan –kebijaksanaan yang bisa dibahasakan semau gue. Contohnya adalah memperpanjang Izin Prinsip dari 4 Pengembang Reklamasi dan membuat Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT. Samudra Wisesa (Agung Podomoro). Ahok juga pada saat yang bersamaan gara-gara permintaan istrinya untuk dibangunkan RS Kanker, Ahok langsung memaksakan membeli lahan Sumber Waras pada saat Jokowi sedang Cuti Kampanye.

Jadi kesimpulannya memang Ketika sebuah jabatan Gubernur diserahkan pada Plt maka saat itu juga semua kebijaksanaan tidak berada lagi ditangan Gubernur yang sedang cuti.

Kondisi ini diketahui oleh Ahok jauh hari sebelumnya. Makanya dia ogah cuti. Dia tahu bahwa bila dirinya sekali cuti saja maka 60% kemungkinannya dia tidak akan kembali ke jabatannya lagi. Belum lagi proyek-proyek pribadinya yang tersisa tidak bisa dilaksanakan.

Dari media 2 hari kemarin Plt Gubernur DKI Soni Soemarsono sudah membuat kebijakkan untuk membatalkan Proses Lelang 14 Proyek Ahok. Semua proyek ini dibatalkan karena tidak melalui prosedur KUA-PASS. Gaya birokrasi Ahok selama ini memang begitu. Ahok tidak pernah mau melibatkan DPRD DKI dalam mengelola proyek-proyek DKI yang dibiayai oleh APBD. Apalagi dengan pengelolaan Dana-dana CSR, Dana Koefisien Bangunan hingga Dana Kontribusi Tambahan yang dia tetapkan sendiri berdasarkan Perjanjian Preman.

Tidak ada sama sekali data yang bisa diakses soal dana-dana non budgeter itu. Bisa dikatakan Hanya Ahok dan Tuhan saja yang tahu tentang berapa Dana CSR, Dana Koefisien Bangunan dan Dana Kontribusi Tambahan yang sudah masuk kas Pemprov DKI, dan berapa banyak pengeluaran dari Dana-dana itu semuanya tidak jelas. Inilah yang mereka sebut sebagai Tranparansinya Birokrasi Ahok.

***Kekalahan di Pilgub DKI dan Proses Hukum Penistaan Agama Sudah Menghadang di Depan Mata***

Berbicara tentang siapa yang akan menang di Pilgub DKI berarti berbicara tentang Rendahnya Elektabilitas Petahana. Hanya sekitar 38% saja Elektabilitas dari Ahok. Apa artinya itu?

Artinya diatas kertas lebih dari 60% atau sekitar 62% Pemilih DKI sudah tidak menghendaki Ahok. Dari fakta itu bisa disimpulkan Gubernur DKI mendatang kemungkinan besar bukanlah Ahok.

Kalimat itu bukan berarti tidak ada peluang sama sekali untuk Ahok menang di Pilgub DKI. Peluang tetap masih ada. Tetapi yang harus dipikirkan adalah : Apa yang dipikirkan oleh Pemilih yang tadinya berniat memilih Ahok?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun