** Undang-undang dan Perda Tentang Kewajiban Pengembang Yang Berlaku di DKI Jakarta **
Karena ini menyangkut Dana Kontribusi Tambahan yang sangat kontroversial itu (belum ada payung Hukumnya) dimana ada daftar kewajiban Pengembang untuk membangun Rusun, maka kita harus tahu sedikit dasar hukum yang mengatur kewajiban Pengembang membangun Rusun untuk Pemprov DKI.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, untuk setiap pengembang properti diwajibkan untuk membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Dan untuk Pemprov DKI, Peraturan dari Kemendagri itu diadopsi dan diturunkan dalam Peraturan Gubernur yaitu Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, pada Klausul Poin ke 6, diatur bahwa untuk setiap penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.
Pergub itu ditanda-tangani oleh Gubernur Wiyogo Admodarminto pada tanggal 31 Maret tahun 1990.
** Banyak Pengembang Masih Berhutang Untuk membangun Rusun pada Pemprov DKI Sejak zaman Gubernur Sebelum Jokowi **
Saat Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI (Oktober 2012), Jokowi yang mempunyai Program untuk merevitalisasi Sungai Ciliwung dan membangun Kampung Deret sudah menyebut Dana yang akan dipakai untuk Kampung Deret (Rusun) berasal dari para Pengembang Swasta atas kewajibannya sesuai Pergub No.540 tahun 1990 tersebut. Jokowipun sejak awal tahun 2013 Jokowi sudah menginventarisir masalah ini.
Pada tanggal 17 Mei 2013 melalui berbagai Media, Jokowi menyampaikan bahwa sebenarnya banyak Pengembang yang tercatat masih memiliki Hutang untuk membangun Rusun-rusun di DKI. Menurut Jokowi seharusnya dari sekian banyak Pengembang sudah membangun 680 Unit rumah susun.
"Ini harus segera dibangun karena rakyat, masyarakat, warga membutuhkan. Ini uang yang tidak sedikit, ini mungkin kalau kita itung-itung bisa sampai Rp 13 triliun," jelas Jokowi.
Dua pengembang raksasa yang ingin dikejar (ditagih hutangnya) adalah Agung Podomoro dan Agung Sedayu. Podomoro adalah Developer terbesar di Indonesia dengan sekian banyak anak perusahaan property. Podomoro sudah dikenal masyarakat karena sudah membangun banyak kawasan elit seperti Simprug Senayan, Sunter Podomoro, Kelapa Gading dan lain-lainnya. Salah satu kewajiban Agung Podomoro dan Agung Sedayu adalah membangun Rusun Daan Mogot. Mohon dicatat bahwa sejak tahun 2013, Agung Sedayu dan Agung Podomoro sudah ditagih oleh Jokowi untuk membangun Rusun Daan Mogot.
Pada tanggal 20 Mei 2013, Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI hadir di Semanan Daan Mogot untuk meresmikan Ground Breaking (peletakan batu pertama) pembangunan Rusun Daan Mogot oleh Agung Podomoro dan Agung Sedayu. Mereka harus membangun Rusun ini karena kewajiban 20% dari Pembangunan Komplek Pantai Indah Kapuk dan lainnya. Dalam kesempatan itu Ahok juga menyatakan akan menagih Pengembang Bakrie Swasakti Utama (Bakrie Grup) yang mengelola Gedung Epicentrum, Kuningan Jaksel.
“Untuk pengembang besarnya, kami masih terus mengincar Epicentrum. Kalau mereka memang sudah membayar tanggungannya, buktinya mana? Kami punya buktinya,” kata Basuki di Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2013).