Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perjanjian Preman Membuat Peluang Ahok 90% Akan Jadi Tersangka

14 Mei 2016   06:52 Diperbarui: 14 Mei 2016   07:52 3113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau dua hari lalu saya menyebut Ahok sebagai Gubernur Sinting karena menggunakan dana Korupsi untuk “membayar” aparat untuk menggusur rakyat (Kalijodo, Pasar Ikan dll), maka ternyata ada sebagian kalangan lagi yang menyebut Ahok sebagai Gubernur Preman alias Gubernur Tukang Palak.

Menurut mereka Ahok berprilaku Preman karena selalu Memeras Agung Podomoro dan Pengembang lain. Ya itu semuanya kan hanya pendapat orang meskipun belum tentu sebenarnya demikian. Intinya saya dan banyak kalangan itu sangat heran dengan managemen birokrasi yang digunakan Ahok dalam memimpin Pemprov DKI.

*** Sudah Terkuak Lebar Bahwa Managemen Ahok Sangat Amburadul ***

Berawal dari pengamatan saya kepada Proses Pembelian Lahan Sumber Waras, saya sudah menyimpulkan bahwa Ahok telah menabrak segala perundang-undangan yang ada dalam kasus itu.

Secara garis besar Ahok secara pribadi merencanakan Pembelian Lahan tersebut secara sendiri, Ahok bernegoisasi sendiri dengan pemilik lahan dan Ahok memaksa seluruh bawahannya untuk melakukan pembelian Lahan tersebut pada anggaran tahun berjalan (tahun 2014).

Ahok melanggar UU No.2 tahun 2012, Perpres No.71 tahun 2012 jo Perpres No.40 tahun 2014, Permen Keu dan Pergub yang dikeluarkan Ahok sendiri. Pelanggaran-pelanggaran itu membuat BPK menemukan indikasi kerugian Negara sejumlah Rp.173 Milyar. Menurut saya secara hukum Ahok seharusnya sudah ditetapkan sebagai TSK oleh KPK. Sayangnya KPK Jilid 4 sedang masuk angin.

Begitu juga dengan Skandal Reklamasi. Seperti halnya sumber waras, saya juga sudah membuat banyak artikel tentang skandal reklamasi. Ahok mengeluarkan izin-izin Reklamasi dengan menabrak UU No.1 tahun 2014, UU No.27 Tahun 2007, Perpres No.122 tahun 2012, Permen Kelautan dan Permen LHK.

Ahok sangat berani atau tepatnya sangat ngawur karena nekat mengeluarkan Izin Reklamasi untuk 4 Pengembang tanpa koordinasi dengan siapapun baik DPRD DKI maupun Mendagri atau Menteri Kelautan dan Menteri LHK. Secara UU Daerah yang dilanggar Ahok juga sangat parah yaitu mengeluarkan Izin Reklamasi tanpa Perda yang mengaturnya. Izin Reklamasi dibuat lebih dahulu, barulah meminta DPRD DKI mengeluarkan Perdanya. Ini seolah-olah melempar masalah pada DPRD DKI.

Gara-gara kengawuran Ahok itulah, akhirnya terjadilah Bom Meledak. KPK melakukan OTT yang menangkap anggota DPRD DKI M.Sanusi yang sedang disuap oleh Agung Podomoro dengan uang sebanyak Rp.2,15 Milyar agar Perda Zonasi dan Perda Tata Ruang W Pesisir bisa dikeluarkan DPRD DKI.

Skandal Reklamasi akhirnya membuat semua hal yang berkaitan Managemen Sinting yang digunakan Ahok pun diketahui public. Ahok ternyata menggunakan Konsultan Politik Ilegal di Balai kota DKI (Sunny Tanuwidjaja). Sunny yang semula diaku Ahok sebagai Mahasiswa Magang ternyata merupakan Penghubung Ahok dengan Pihak-pihak Konglomerat yang menguasai ekonomi Jakarta dan Indonesia. Sunny yang merupakan keluarga dari Konglomerat Sinar Mas ternyata juga merupakan Dewan Penasihat di Konsultan Politik Cyrus Network dan Populi Center.

Skandal Reklamasi yang mulai terkuak itu membuat KPK menetapkan M.Sanusi, Ariesman Widjaja(Dirut Podomoro) dan Salah satu Staff Podomoro menjadi TSK. KPK juga mencekal 6 orang lainnya termasuk Sunny Widjaja dan Pemilik Grup Bisnis Agung Sedayu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun