Hoaks tidak terjadi pada saat pemilu 2024 saja pada pemilu 2019 juga terjadi hoaks jumlah hoaks yang berhasil ditelusuri pada saat pemilu 2019 yaitu berjumlah 3.356 hoaks. Hoaks tersebut ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Kominfo. Hoaks tersebut disebar diberbagai platform media sosial. Ditemukan sejak Agustus 2018 hingga 30 September 2019.Â
Pemilu 2024 hampir didepan mata. Pemerintah dan partai politik bersiap menyambut momen tersebut. Polisipun bersiaga mengamankan pemilu, termasuk mengantispasi penyebaran berita bohong atau hoaks. Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi benar atau salah, bohon maupun jujur. Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantipasi.Â
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pasal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.Â
Dampak negatif hoaks pada pemilu :
1. Terjadinya Perpecahan
2. Ketidakpercayaan terhadap badan badan penyelenggara pemilu
3. Salah pilih dan terpilihnya pemimpin yang buruk
4. Memicu konflik
5. Merusak integritas proses demokratis.
Bagi pemilu pemula (orang yang baru pertama kali mencoblos) harus waspada terhadap berita berita karena bisa jadi berita tersebut tidak sesuai faktanya (Hoaks). Pemilu pemula, pelajar ketika membaca berita tentang pemilu harus dapat memilih dan membedakan berita tersebut hoaks ataupun bukan. Beberapa tips tangkal hoaks :Â
1. Cermati situs yang akan dikunjungi pastikan mendapat informasi atau pemberitaan yang bersumber dari situs resmi dan terverifikasi kebenarannya.