Jawabannya: Pembacaan Al-Qur’an oleh keluarga almarhum sampai kepada mayyit, dan tasbih mereka, takbir dan seluruh dzikir-dzikir karena Allah Ta’alaa apabila menghadiahkannya kepada mayyit, maka sampai kepada mayyit.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عن جابر بن عبد الله الأنصاري، قال: خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما إلى سعد بن معاذ حين توفي، قال: فلما صلى عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم ووضع في قبره وسوي عليه، سبح رسول الله صلى الله عليه وسلم، فسبحنا طويلا، ثم كبر فكبرنا، فقيل: يا رسول الله، لم سبحت؟ ثم كبرت؟ قال: " لقد تضايق على هذا العبد الصالح قبره حتى فرجه الله عنه "
Artinya: dari Jabir bin Abdullah R.A berkata; Pada suati hari kami keluar bersama Rasulullah SAW menuju Sa'ad bin Mu'adz ketika meninggal dunia. Setelah Rasul menshalatinya lalu meletakkannya ke dalam kubur, dan diratakan dengan tanah, lalu Rasul membaca tasbih, maka kami bertasbihlah tetapi dengan waktu yang lama. Lalu Rasul membaca takbir begitupun kami. Kemudian dia bertanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau membaca tasbih dan takbir? Rasul menjawab: sungguh kuburan hamba Allah yang shaleh ini menghimpitnya. Maka aku membacanya sehingga Allah melepaskan himpitan itu. (Hadits riwayat Ahmad dalam al-Musnad 14873, 15029, al-Hakim al-Tirmidzi dalam Nawadir Hadits di atas shahih)
Jadi, kesimpulannya bahwa kebiasaan tahlilan itu di perbolehkan, bahkan banyak hadist nya. Perlu di ingat jika kita melihat sesuatu yang asing dengan kebiasaan di lingkungan kita itu sebenarnya kita tidak perlu meng judge bahwa hal tersebut tidak ada dalilnya, tidak ada sejarahnya, bahkan dengan lantang mengatakan bahwa rasul juga tidak pernah melakukannya. Tapi legowolah berkata bahwa kita tidak tahu dalilnya. Semoga bermanfa'at! Wallahu 'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H