Mohon tunggu...
Reuben Vivace
Reuben Vivace Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diplomasi Koersif antara Indonesia dengan Vietnam dalam Studi Kasus Illegal Fishing

2 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   13:16 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

PEMBUKAAN

Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang tersebar luas baik di daratan maupun perairan. Banyaknya presentase wilayah perairan yang luas dalam Indonesia memunculkan sebuah nama yang dikenali sebagai “negara maritim”. Hal ini diakibatkan oleh wilayah perairan yang lebih luas dari daratan yang dimiliki oleh Indonesia.

Wilayah air yang tersebar dari sabang sampai merauke ini menyimpan banyak sumber daya pangan, juga menyimpan banyak keindahan bawah laut yang kemudian dilindungi oleh negara. Sebab jika tidak ada perlindungan ketat dikhawatirkan akan terjadi perusakan atau pengambilan daerah kekuasaan secara ilegal.

Banyaknya sumber daya laut yang berada di perairan Indonesia juga membantu dalam memajukan perekonomian negara. Apalagi di era globalisasi sekarang ini yang setiap negara semakin bersaing ketat dalam upayanya “membelanjakan” serta “menjual” produk-produk negara mereka yang pastinya dengan kuantitas dan kualitas yang tidak main-main.

ISI

Dari banyak negara-negara di dunia, Indonesia termasuk dalam negara yang memiliki beragam pulau dan disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. 

Tidak hanya keuntugan memiliki banyak pulau saja, namun juga Indonesia memiliki posisi yang strategis karena diapit oleh dua samudera yaitu Hindia dan Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia. Bahkan dikatakan hampir 75 persen dari Indonesia merupakan wilayah perairan yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Pada artinya dengan segala keunggulan baik dari segi sumber daya alamnya yang melimpah, Indonesia jelas memiliki potensi yang mampu dimanfaatkan terutama dalam sektor maritim, industri dan jasa maritim, pengelolaan migas dan mineral, serta ocean strategy. 

Karena pada masa ini sudah terjadi pergeseran kekuatan ekonomi yang semua dari Atlantik ke Mediterania, kini menjadi Asia ke Pasifik. Itu artinya memiliki letak yang geografis, membuat Indonesia memiliki peluang besar dalam kekuatan ekonomi ini.

Menurut sejarahnya, para leluhur Indonesia yang dikenal sebagai the founding father memiliki visi dan tujuan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara maritim. Namun sayangnya, negara ini terlalu fokus pada sektor perekonomian di darat hingga memunggungi lautannya. 

Tujuan para Founding Father ini berdasar dari pemikiran kedepan mereka mengenai negara Indonesia yang besar. Besar disini bukan hanya dalam memiliki wilayah yang luas namun juga tradisi-tradisi lama dan sejarah mengenai dunia maritim yang panjang sehingga mampu disatukan dalam Bhineka Tunggal Ika.

Maksut dari dasar itu adalah luasnya wilayah laut di Indonesia bukanlah sebagai bentuk pemisah, namun sebagai pemersatu sebab laut Indonesia adalah sebuah kondisi yang ditakdirkan menjadi geopolitik, geostrategi, dan geoekeonomi. Pada tahun 1957 Indonesia mengklaim Yuridikasi Maritimnya yang dinyatakan melalui deklarasi juanda. 

Mengapa melalui deklarasi juanda karena deklarasi ini merupakan landasan struktural dan legalitas dari proses integrasi indonesia sebagai negara maritim. Dan diundangkan sesuai putusan Undang-Undang/Prp.No4/1960 pada februari 1960.

United Nation Convention on the law of the sea atau yang disinkat UNCLOS kemudian menyatakan bahwa total luas wilayah Indonesia menjadi 5,9 juta km2. 

Dengan 3,2 sebagai perairan teritorial dan 2,7 masuk dalam perairan ZEE, dan luas ini belum termasuk dari landasan kontinen. Hal ini dinyatakan setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi dengan undang-undang No.17 Tahun 1985. Setelah proses ratifikasi ini baru Indonesia dinyatakan sebagai negara maritim dan diakui oleh dunia internasional.

Diakuinya Indonesia secara internasional kemudian memberikan pengaturan berupa hak atas perairan sesuai dengan rezim perairan, hak melindungi kedaulatan atas perairan pedalama, dan perairan kepulauan dan laut teritorial. Lalu demi kembali pada tujuan awal Founding father, pada kebijakan baru pimpinan negara Indonesia ini memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan kejayaan yang hilang.

Caranya adalah meletakan wilayah maritimnya sebagai bentuk sentral dari kebijakan luar negerinya. Bukan hanya menjadikan cara pandang tapi juga melakukan pembangunan baru dengan elemen kebijakan negara. Kemudian kebijaka ini terimplementasikan dalam kebijakan luar negeri yang dinamakan poros maritim dunia.

Seperti dalam penjelasan sebelumnya, presiden Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mampu menggemparkan dunia pada konferensi tingkat tinggi asia timur di myanmar, tidak dilakukan secara sembarang. 

Selain melihat peluang yang besar sebab terjadinya pergeseran ekonomi ke asia pasifik, juga melihat luasnya wilayah perairan yang harus segera dikembalikan kejayaannya. Apalagi indonesia memiliki check point dalam posisi silang jalur perdagangan dunia yang sama menguntungkannya.

Sayangnya tidak semudah itu untuk mewujudkan tujuan ini, Indonesia tentu saja memiliki tantangan. Kenyataanya meskipun memiliki yang strategis namun tak bisa dilupakan bahwa Indonesia masihlah berbatasan langsung dengan 10 negara di kawasan yang juga membuat negara ini tidak cukup baik dalam mengatasi konflik dan kepentingan dari berbagai negara.

Sebab jika dilihat selama ini, konflik politik yang terjadi pada Indonesia bisa dikatakan cukup berat untuk dilawan. Contohnya adalah seperti konstelasi politik kawasan, terorisme, bahkan illegal fishing.

Menurut pengertiannya illegal fishing adalah bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di wilayah laut yang bukan teritorialnya. Artinya semisal suatu negara A melakukan illegal fishing ke Indonesia, padahal wilayah itu bukan masuk dalam wilayah teritorial negara A namun milik Indonesia. Bahkan kegiatan ini dilakukan tanpa melakukan perizinan pada negara yang terkait.

Illegal Fishing ini terjadi karena negara-negara tetangga yang merasa Indonesia memiliki sumber daya laut yang melimpah, sehingga menarik perhatian mereka untuk ikut merasakan hasil alam itu. Tetapi yang mereka lakukan justru mengambil sumber daya laut itu secara ilegal tanpa izin masuk, yang tindakan ilegal itu tidak dibenarkan dalam undang-undang perikanan dan undang-undang ZEE Indonesia.

Selain karena melimpahnya sumber daya laut itu, illegal fishing juga bisa terjadi ketika terjadi celah hukum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentga perikanan. Sebab didalam pengertian ayat itu sedikit rancu yang mengatakan orang atau badan hukum asing dapat masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan melakukan usaha penangkapan ikan namun melalui persetujuan badan internasional.

Pengambilan ikan secara ilegal ini tentu memicu amarah pelayan yang kemudian marah ini di dengar oleh pemerintahan. Pada awalnya dilakukan pengawasan ketat oleh patroli pengawasan yang ditunjuk dengan cara mengirimkan kapal-kapal guna mengawasi laut. Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menunjukan bahwa eksistensi penjagaan laut di Indonesia itu “ada”, sehingga diharapkan tidak ada kembali illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Karena permasalahan ini dikirimlah menteri luar negeri Indonesia ke Vietnam guna membahasa batas maritim antara Indonesia dan Vietnam. Pertemuan itu menghasilkan sebuah keputusan yaitu provisional agreement, dimana hasil dari keputusan PA tersebut mengatur wilayah yang tumpang tindih di batas maritim kedua negara tersebut. Diharapkan hal ini mampu mengurangi kasus illegal fishing di Indonesia.

Bahkan sebelum pertemuan keputusan ini, Indonesia pernah membahas hasil kerugian yang diakibatkan oleh kapal-kapal vietnam di Indonesia. Sebab kedatangan kapal vietnam ke Indonesia yang melakukan illegal fishing itu dinilai melakukan kecurangan di perairan Indonesia, maka tidak ada pilihan lain selain menenggelamkan mereka.

Namun sayangnya di tahun 2019, kembali terdengar kabar tidak mengenakan. Sebab kapal vietnam menabrakan kapalnya ke kapal pengawas Indonesia. Atas laporan itu, menteri kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan untuk melakukan pengawasan secara intensif agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Akan tetapi cara ini juga tidak membuat jera pada pelaku illegal fishing, maka dilaksanakan sebuah diplomasi yang dinamakan diplomasi koersif. Pada awalnya dengan landasan diplomasi ini, negara mengirim kembali kapal-kapal pengawass namun kali ini dengan kekuatan militer sebagai penggunaannya. Hal ini ditujukan untuk mengamankan kepentingan nasional memalui personel negaranya.

Dirasa cara ini belum juga berhasil membuat kapal asing jera karena telah memasuki wilayah lain dan melakukan illegal fishing, maka kemudian diberlakukan diplomasi dalam bentuk lain yaitu maritim koersif. Dalam diplomasi ini yang digunakan untuk membuat jera adalah bentuk ancaman oleh negara maupun non negara dengan tujuan memberikan rasa takut pada kapal asing dan meminta mereka untuk mundur dengan sendirinya.

Semua cara dilakukan dalam bentuk diplomasi maritim koersif ini. Dan angkatan laut memiliki peran besar dalam menjaga keselamatan maritim Indonesia. Cara lain yang dilakukan Indonesia untuk membuat jera kapal asing adalah dengan penembakan, penyerangan, dan lainnya.

Maka pada tahun 2018, Indonesia menunjukan “keseriusan” mereka dalam menjaga eksitensi perairan wilayah lautnya. Sekitar 125 kapal telah ditenggelamkan dan pada tahun 2019 sebanyak 19 kapal asing ditenggelamkan pada laut Indonesia. Pelaksanaan penenggelaman kapal ini dilakukan tidak lain atas izin dari menteri kelautan dan perikanan yaitu Susi Pudjiastuti.

Bahkan beliau pernah menenggelamkan 13 kapal asing dari vietnam. Upaya ini bisa dikatakan kuat dan efektif dalam memberikan efek jera pada kapal asing yang masih berani melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

KESIMPULAN

Sebagai negara kepulauan yang dikenal sebagai poros maritim dunia, potensi kekayaan sumber daya laut Indonesia tidak perlu diragukan lagi. sumber daya laut ini melimpah dengan baik dan di jaga sebaik mungkin agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti illegal fishing yang dilakukan oleh negara Vietnam di perairan Indonesia.  

Upaya pertama yang dilakukan Indonesia dan Vietnam untuk menghindari kembali hal ini adalah dengan diplomasi maritim kooperatif yaitu dalam membentuk kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Vietnam, dengan hasil putusannya adalah provisional agreement.

Sedangkan cara lain yang diharapkan membuat jera kelompok Vietnam yang masuk ke Indonesia adalah dengan diplomasi koersif. Dalam diplomasi ini digunakan ancaman berupa penenggelaman kapal, penyerangan, dan lainnya. 

Bahkan angkatan laun Indonesia ikut masuk dalam peranannya menjaga perairan Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan penjagaan intensif seperti yang diminta oleh menteri kelautan dan perairan. Dua cara diplomasi ini kemudian diharapkan agar tidak lagi ada kapal asing yang masuk ke Indonesia dan melakukan illegal fishing yang merugikan negara ini.

Seandainya nanti dua cara diplomasi ini tidak berakhir baik dan tetap terjadi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing dari Vietnam, diharapkan agar segera dilakukan kembali pertemuan bilateral antara dua negara. Agar keduanya segera mendapatkan jawaban atas tindakan ilegal ini.

 

Bibliography

Sasmita, A. I. (2021). Diplomasi Maritim Indonesia dalam Kasus Illegal Fishing oleh Nelayan Vietnam tahun 2018-2019. Jurnal Hubungan Internasional, 81-94. Retrieved from https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/download/21645/14639

Siahaan, R. S. (2021). Upaya Diplomasi Maritim Indonesia terhadap Vietnam dalam Mengatasi Illegal Unreported Unregulated Fishing (Iuu Fishing) pada Era Joko Widodo. Universitas Sumatera Utara. Retrieved from https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33098?show=full

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun