Mohon tunggu...
Retno Novita Diningrum
Retno Novita Diningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180199/ SA.G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ke Mana Arah Yurisprudensi dalam Membangun Perkembangan Hukum Nasional?

26 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 26 Mei 2021   16:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hayoooo Mau Dibawa Kemana Arah Perkembangan Yurisprudensi Dalam Pebangunan Hukum Nasiaonal?!!! Silahkan Simak Artikel Saya Hehehe

 Pembangunan hukum semakin ditingkatkan karena kehidupan di indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknilogi yang meningkat pesat. Di samping itu keyataan menunjukkan bahwa indonesia ini ditengah dalam tahap transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat indusrti, dimana akan bayak terjadi perubahan dan pergeseran nilai.

Seiring dengan perkembangan tersebut proses ini memerlukan penyesuaian terhadap sistem dan perangkat hukum nasional, sehingga tantangan yang kita hadapi dalam pembangunan hukum adalah kemapuan untuk menghasilkan perangkat hukum nasional yang dapat menampung perkembangan hukum yang pesat dengan pengaruh dari luar yang makin kuat dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa indonesia. Namun tidak dapat disangkal bahwa upaya menghasilkan perangkat hukum nasional tersebut, tentu memerlukan waktu dan tenaga serta pembiayaan yang tidak sedikit. Sehingga dalam mengisi kekosongan perangkat hukum nasional, untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berkembag serta dinamis, diperlukan peranan lembaga peradilan dalam penyelesian dan pemutusan sengketa-sengketa secara lebih aktif dalam upaya pembentukan hukum melalui yurisprodensi.

1. Kedudukan Yurisprudensi

Kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum,yang sangat diharapkan kontribusinya dalam ikut berperan membangun hukum nasional.lembaga peradilan di beri peran yang lebih besar di dalam menentukan arah perkembangan hukum, sehingga dengan melalui sarana yurisprudensi sebagai sumber hukum, dapat diwujudkan.

Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, perlu senantiasa di ingat akan 3 nilai dasar yang penting yaitu:

A. Nilai filosofis, yang berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan memberikan rasa keadilan dan kebenaran.

B. Nilai sosiologis, yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan tata nilai budaya maupun nilai hukum yang hidup dan berlaku di dalam kalangan masyarakat.

C. Nilai yuridis,yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dn mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah diterimanya dalam sistem hukum kita, bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum kita, baik dari segi teoritis/doktrinair, maupun segi praktek peradilan dan hukum, maka hal ini merupakan peluang bagi lembaga peradilan untuk ikut berperan dalam menghadapi tantangan- tantangan sebagaimana di sebutkan diatas. Namun harus disadari bahwa dalam mengatasi tantangan tersebut terdapat pula kendala-kendala yang di hadapi antara lain memasyarakatkan dan menyebarkan perkembangan yurisprudensi, baik dikalangan teoritis/ akademis  di perguruan tinngi maupun dikalangan praktisi/ penegah hukum. Adapun upaya dalam mengatasi kendala tersebut adalah perlunya langkah-langkah dam pemikiran- pemikiran yang sistematis dan konsepsional di dalam usaha publikasi dan annotasi terhadap putusan putusan hakim, setelah dilakukan seleksi dengan kriteria-kriteria yang standard terhadap putusan tersebut.

2. Kriteria Seleksi Putusan-Putusan Pengadilan.

Tidak setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan. Melainkan hanyalah putusan-putusan yang mempunyai dampak penting ditinjau dari segi hukum dan perkembangannya, satu dan lain hal bertujuan demi tercapainya kepasitian hukum, kesamaan hukum dan prediktibilitas, oleh karena itu diperlukan kriteria untuk melakukan seleksi putusan putusan sebagai pedoman dalam memilih nama yang akan dipublikasikan.

Adapun beberapa gambaran singkat dalam perbandingan antara beberapa negara, baik yang bersifat civil-law maupun common-law, mengenai kriteria yang dipergunakan. Adapun beberapa negara civil-law, dimana tidak berlakunya sistem "precedent" :

A. Jerman

B. Perancis

C. Italia

D. Spanyol

E. Nederland

F. Inggris (united kingdom)

3. Publikasi Dan Annotasi Terhadap Putusan Putusan Pengadilan.

Publikasi putusan-putusan pengadilan berkaitan sangat erat dengan seleksi putusan atas dasar kriteria tertentu, sebab tidak setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan.

Agar hasil karya dan perkembangan yurisprudensi dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga kedudukannya sebagai sumber hukum dapat benar benar efektif, maka harus dilakukan publikasi tentang yurisprudensi tersebut. Namun hal demikian bukan saja berguna bagi para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga bagi dunia perguruan tinggi, kalangan profesi hukum, lembaga lembaga penelitian dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya.

Permasalahannya adalah siapa yang berhak dan berwenang melakukan seleksi atas putusan putusan hakim, dan dengan kriteria apa serta siapa yang berhak mempublikasikannya?

Perlu kita ketahui bahwa putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap adalah menjadi milik masyarakat, dan tidak tunduk atau menjadi hak cipta siapapun. Sehingga pada prinsipnya setiap orang dapat melakukan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa dalam publikasi putusan putusan pengadilan tersebut perlu pula disertai dengan catatan dan annotasi. Annotasi ini sebaiknya dilakukan oleh kalangan yang independen, misalnya : para akademisi/ perguruan tinggi, mantan hakim agung, para pengamat hukum dan sebagainya.

Publikasi yurisprudensi yang disertai annotasi/catatan, menurut penulis sangat positif yaitu :

Sebagai kontrol dari publik (masyarakat) terhadap putusan putusan di dunia peradilan, baik di tinjau dari segi bobot pertimbangan hukumnya maupun dari segi rasa keadilan masyarakat, sebab sendi utama lembaga peradilan adalah kepercayaan.

Bagi para hakim, hal ini dapat memicu profesionalismenya di dalam mengadili perkara, sebab mutu putusanya akan dapat dinilai oleh masyarakat.

Menghindari putusan putusan yang saling berbeda atau saling bertentangan dalam kasus yang sama.

Publikasi akan berfungsi pula sebagai pertanggung jawab atau "accountability" dari yurisprudensi bagi masyarakat luas.

Agar yurisprudensi yang diciptakannya mampu menjamin rasa kepastian hukum, keadilan dan akseptabel bagi masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 27 ayat (1) UU Nomer 14 Tahun 1970 tentang ketentuan- ketentuan pokok kekuasaan kehakiman) pasal ini menjadi dasar hakim indonesia, agar di dalam mengembangkan yurisprudensi bagi pembangunan hukum nasional senantiasa berpijak pada bumi pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum, dengan melihat  pada ukuran nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat kita sendiri. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun