Mohon tunggu...
Retno Novita Diningrum
Retno Novita Diningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180199/ SA.G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ke Mana Arah Yurisprudensi dalam Membangun Perkembangan Hukum Nasional?

26 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 26 Mei 2021   16:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahannya adalah siapa yang berhak dan berwenang melakukan seleksi atas putusan putusan hakim, dan dengan kriteria apa serta siapa yang berhak mempublikasikannya?

Perlu kita ketahui bahwa putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap adalah menjadi milik masyarakat, dan tidak tunduk atau menjadi hak cipta siapapun. Sehingga pada prinsipnya setiap orang dapat melakukan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa dalam publikasi putusan putusan pengadilan tersebut perlu pula disertai dengan catatan dan annotasi. Annotasi ini sebaiknya dilakukan oleh kalangan yang independen, misalnya : para akademisi/ perguruan tinggi, mantan hakim agung, para pengamat hukum dan sebagainya.

Publikasi yurisprudensi yang disertai annotasi/catatan, menurut penulis sangat positif yaitu :

Sebagai kontrol dari publik (masyarakat) terhadap putusan putusan di dunia peradilan, baik di tinjau dari segi bobot pertimbangan hukumnya maupun dari segi rasa keadilan masyarakat, sebab sendi utama lembaga peradilan adalah kepercayaan.

Bagi para hakim, hal ini dapat memicu profesionalismenya di dalam mengadili perkara, sebab mutu putusanya akan dapat dinilai oleh masyarakat.

Menghindari putusan putusan yang saling berbeda atau saling bertentangan dalam kasus yang sama.

Publikasi akan berfungsi pula sebagai pertanggung jawab atau "accountability" dari yurisprudensi bagi masyarakat luas.

Agar yurisprudensi yang diciptakannya mampu menjamin rasa kepastian hukum, keadilan dan akseptabel bagi masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 27 ayat (1) UU Nomer 14 Tahun 1970 tentang ketentuan- ketentuan pokok kekuasaan kehakiman) pasal ini menjadi dasar hakim indonesia, agar di dalam mengembangkan yurisprudensi bagi pembangunan hukum nasional senantiasa berpijak pada bumi pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum, dengan melihat  pada ukuran nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat kita sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun