Mohon tunggu...
Retno Novita Diningrum
Retno Novita Diningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180199/ SA.G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ke Mana Arah Yurisprudensi dalam Membangun Perkembangan Hukum Nasional?

26 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 26 Mei 2021   16:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan. Melainkan hanyalah putusan-putusan yang mempunyai dampak penting ditinjau dari segi hukum dan perkembangannya, satu dan lain hal bertujuan demi tercapainya kepasitian hukum, kesamaan hukum dan prediktibilitas, oleh karena itu diperlukan kriteria untuk melakukan seleksi putusan putusan sebagai pedoman dalam memilih nama yang akan dipublikasikan.

Adapun beberapa gambaran singkat dalam perbandingan antara beberapa negara, baik yang bersifat civil-law maupun common-law, mengenai kriteria yang dipergunakan. Adapun beberapa negara civil-law, dimana tidak berlakunya sistem "precedent" :

A. Jerman

B. Perancis

C. Italia

D. Spanyol

E. Nederland

F. Inggris (united kingdom)

3. Publikasi Dan Annotasi Terhadap Putusan Putusan Pengadilan.

Publikasi putusan-putusan pengadilan berkaitan sangat erat dengan seleksi putusan atas dasar kriteria tertentu, sebab tidak setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan.

Agar hasil karya dan perkembangan yurisprudensi dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga kedudukannya sebagai sumber hukum dapat benar benar efektif, maka harus dilakukan publikasi tentang yurisprudensi tersebut. Namun hal demikian bukan saja berguna bagi para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga bagi dunia perguruan tinggi, kalangan profesi hukum, lembaga lembaga penelitian dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun