Tidak setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan. Melainkan hanyalah putusan-putusan yang mempunyai dampak penting ditinjau dari segi hukum dan perkembangannya, satu dan lain hal bertujuan demi tercapainya kepasitian hukum, kesamaan hukum dan prediktibilitas, oleh karena itu diperlukan kriteria untuk melakukan seleksi putusan putusan sebagai pedoman dalam memilih nama yang akan dipublikasikan.
Adapun beberapa gambaran singkat dalam perbandingan antara beberapa negara, baik yang bersifat civil-law maupun common-law, mengenai kriteria yang dipergunakan. Adapun beberapa negara civil-law, dimana tidak berlakunya sistem "precedent" :
A. Jerman
B. Perancis
C. Italia
D. Spanyol
E. Nederland
F. Inggris (united kingdom)
3. Publikasi Dan Annotasi Terhadap Putusan Putusan Pengadilan.
Publikasi putusan-putusan pengadilan berkaitan sangat erat dengan seleksi putusan atas dasar kriteria tertentu, sebab tidak setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipublikasikan.
Agar hasil karya dan perkembangan yurisprudensi dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga kedudukannya sebagai sumber hukum dapat benar benar efektif, maka harus dilakukan publikasi tentang yurisprudensi tersebut. Namun hal demikian bukan saja berguna bagi para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga bagi dunia perguruan tinggi, kalangan profesi hukum, lembaga lembaga penelitian dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya.