Mohon tunggu...
retno ika pramudita
retno ika pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

seseorang yang selalu memiliki ketertarikan dengan hal baru,dan selalu ingin mencari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PETUGAS PROTEKSI RADIASI PILAR KESELAMATAN RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

28 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 4 Juni 2024   18:59 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinar-X awalnya ditemukan pada tanggal 8 November 1895 oleh Wilhelm Conrad Rontgen di Wurzburg, Jerman. Sejak penemuan itulah sinar-X mulai dikenal  dan memiliki manfaat di bidang Kesehatan. Seiring dengan perkembangan zaman,teknologi radiasi terbukti memberikan manfaat khususnya di bidang kesehatan. Radiologi merupakan salah satu cabang dari ilmu kedokteran yang memanfaatkan radiasi untuk pemeriksaanya,pemanfaatan radiasi tersebut meliputi radiodiagnostik, radioterapi, dan juga kedokteran nuklir. Semua tindakan yang memanfaatkan radiasi,baik untuk diagnostik, radioterapi ataupun kedokteran nuklir harus selalu menggunakan prinsip justifikasi,optimisasi,dan limitasi. Prinsip tersebut harus dilaksanakan untuk mengurangi resiko yang dapat membahayakan tubuh.

Radiasi sendiri sangat bermanfaat untuk membantu mendiagnosa suatu penyakit. Meskipun radiasi banyak memberikan efek positif terhadap tubuh tetapi nyatanya radiasi juga dapat memberikan efek negatif yang dapat beresiko bagi tubuh manusia apabila penggunaannya telah melebihi batas yang sudah di tentukan, resiko tersebut ternyata tidak hanya berbahaya bagi petugas medis, dan pasiennya tetapi juga dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar. Paparan radiasi yang berlebihan dapat berpotensi merusak sel, serta gangguan pada fungsi jaringan dan organ tubuh, atau bahkan kematian, inilah yang disebut dengan efek deterministik. 

Tak hanya efek deterministik paparan radiasi juga dapat memberikan efek stokastik, efek ini terjadi secara kebetulan dan tidak memiliki batas ambang dosis, artinya tingkat keparahan efek ini tidak tergantung pada dosis yang diterima. Efek ini dapat menimbulkan perubahan serta modifikasi dari sel. Walaupun radiasi dianggap memilik potensi bahaya, resiko ini dapat di cegah dengan menggunakan apron atau alat pelindung diri bagi pasien,serta tenaga medis, penggunaan alat ukur radiasi oleh petugas medis, pengoptimalan dosis yang diterima oleh pasien, dan selalu menerapkan prinsip yang telah di tetapkan oleh BAPETEN.

Dengan demikian budaya keselamatan merupakan hal yang penting untuk diterapkan agar dapat meminimaliris kemungkinan yang terjadi, oleh karena itu dibutuhkan peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam memastikan keselamatan dan keamanan para pasien, petugas medis, masyarakat dan juga lingkungan sekitar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah setiap orang yang ditunjuk oleh pemegang izin dan BAPETEN serta dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan proteksi radiasi.

 Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki tanggung jawab dalam memantau,mengawasi serta memastikan standar keselamatan di rumah sakit. Berdasarkan peraturan dari Kepmenkes RI 1014/MENKES/SK/XI/2008, Petugas Proteksi Radiasi adalah mereka yang memiliki tanggung jawab serta kewajiban terhadap keselamatan radiasi, tugas utama dari Pertugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah memantau aspek operasional proteksi dan keselamatan radiasi,melakukan pengecekan ruangan radiologi secara berkala untuk memastikan keamanan dari alat serta ruang radiologi, dan juga melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan kepada tenaga medis apakah tenaga medis tersebut telah menerapkan prosedur keselamatan radiasi yang telah di tetapkan.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bekerjasama dengan tim medis, dan pihak manajemen rumah sakit untuk memastikan bahwa paparan radiasi berada pada kondisi aman sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Tak hanya itu petugas proteksi radiasi diwajibkan membuat laporan dan memberikan laporan tersebut kepada instalasi yang berwenang secara berkala untuk memastikan bahwa tenaga medis serta instalasi rumah sakit terkait sudah menerapkan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, petugas proteksi radiasi sangat berperan penting dalam memastikan keamanan peralatan radiasi, mengelola perlindungan radiasi, dan memantau paparan radiasi untuk keselamatan dan keamanan para pasien, petugas medis, masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lingkungan  yang aman serta mengurangi potensi bahaya radiasi.

* Dosen Pengampu : Milaniawati Soewito,S.Tr.Kes
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -- Fak. Vokasi UNAIR

Referensi:

(Akhadi, M. (2002). Budaya Keselamatan Dalam Pemanfaatan Radiasi Di Rumah Sakit. Jakarta: Buletin ALARA, n.d.)

(Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 1999)Akhadi, M. (2002). Budaya Keselamatan dalam Pemanfaatan Radiasi di Rumah Sakit. Jakarta: Buletin ALARA. (n.d.).

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1999). Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 17/Ka-Bapeten/Ix-99 Tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir Dan Instalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. 1--20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun