Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dari Perjuangan Kartini Menuju Pengarusutamaan Gender

23 April 2024   02:15 Diperbarui: 23 April 2024   11:16 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kesetaraan Gender (Sumber gambar: netralnews.com)

Sobat Kompasiana, siapa yang tidak kenal Raden Ajeng Kartini, seorang pahlawan nasional wanita pejuang emansipasi dan kesetaraan gender. Tanpa perjuangan beliau, para perempuan Indonesia tentunya tidak akan bisa berkiprah di sektor non domestik seperti sekarang ini. Berperan menjadi wanita karir saat ini sudah menjadi hal yang lazim. Tidak seperti jaman dahulu, perempuan tidak boleh kemana-mana, tetap harus menjalankan dalam peran domestik (kerumahtanggaan). Kalau orang Jawa bilang hanya boleh berperan di "dapur dan kasur". 

Sekarang ini, perempuan boleh bekerja di berbagai sektor sama halnya dengan pria atau dengan kata lain memiliki persamaan hak dan kewajiban yang sama. Hal ini menunjukkan telah terwujudnya emansipasi perempuan. Data BPS terkait capaian nasional dari IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) pada Tahun 2021 pun menunjukkan keterwakilan perempuan di parlemen (29,27%), partisipasi perempuan pengambil keputusan profesional (53,59%) dan sumbangan pendapatan perempuan (32,50%). Dalam dunia politik masih didominasi kaum pria, namun demikian partisipasi perempuan dalam kehidupan politik menunjukkan tren yang semakin meningkat.

Hal tersebut sesuai dengan definisi emansipasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yaitu memberikan persamaan hak dasar yang sepatutnya bagi perempuan untuk maju dan berkembang dalam segala aspek kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan kemahiran profesional. Hak perempuan dibebaskan yang sebelumnya terampas atau terkekang. Sedangkan KBBI mengartikan emansipasi sebagai pembebasan dari perbudakan atau persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Namun, apakah saat ini sudah terwujud kesetaraan gender? Jawabannya adalah belum tentu sudah benar-benar terwujud.  Meskipun sudah ada gerakan emansipasi tetapi belum tentu terwujud sepenuhnya kesetaraan gender. 

Pemahaman Gender 

Beberapa waktu yang lalu Ibun Enok berkesempatan mengikuti sosialisasi secara daring tentang Pengarusutamaan Gender dan pelatihan luring terkait PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender) yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY. 

Di acara sosiaalisasi dan pelatihan tersebut dikenalkan beberapa materi tentang Gender, Kesetaraan Gender, Ketidakadilan Gender, Pengarusutamaan Gender, Analisis Gender sampai dengan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender. 

Menariknya, pada awal pelatihan para peserta oleh salah satu narasumber dosen dari UGM  ditayangkan film animasi pendek untuk memancing diskusi. Film animasi ini menggambarkan bagaimana perempuan dimarjinalisasikan perannya mulai dari peran dalam rumah tangga sehari-hari sampai dengan di lingkungan pekerjaan. Misalnya saja bagaimana perempuan ditempatkan pada stereotipe mengurus rumah tangga, di tempat kerja masih ada yang membedakan upah perempuan, sampai edukasi anak ke tentang peran gender. 

Gender seringkali masih dipermasalahkan karena secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, hak, fungsi dan ruang aktivitas laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Timbulnya perbedaan tersebut akhirnya menyebabkan masyarakat cenderung bersikap diskriminatif atau pilih-pilih dalam perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan.

Ilustrasi Kesetaraan Gender (Sumber gambar: netralnews.com)
Ilustrasi Kesetaraan Gender (Sumber gambar: netralnews.com)

Sebagai contoh dalam kehidupan keseharian kita, mulai dari penyiapan pakaian dan mainan, terkadang kita secara tidak sadar sudah dibedakan secara jenis kelamin oleh orang tua sejak masih bayi. Saat usia remaja, perlakuan diskriminatif biasanya akan lebih ditekankan pada penampilan fisik, aksesoris, dan aktivitas. 

Dalam pilihan warna dan motif baju misalnya, warna pink dan motif bunga-bunga hanya boleh dikenakan oleh remaja putri. Dalam perilaku, contohnya seorang laki-laki umumnya harus trampil dalam olah raga, keterampilan teknik, mesin, elektronika, dan sebagainya. Sebaliknya perempuan harus trampil memasak, menjahit, dan merapikan rumah.

Berbicara tentang gender sendiri dapat dimaknai sebagai pembedaan antara laki-laki dan perempuan dari segi peran, atribut, nilai, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat . Lebih mudahnya, gender merupakan sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan dan dibentuk secara sosial maupun budaya. 

Orang awam sering salah paham dalam menyamakan gender dan jenis kelamin. Padahal pengertian gender berbeda dengan jenis kelamin. Berdasarkan pemahaman ilmu Sosiologi dan Antropologi, gender adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk oleh masyarakat tertentu melalui atribut maskulin dan feminin pada suatu waktu. Konstruksi ini sering didukung oleh nilai-nilai atau sistem dan simbol di masyarakat yang bersangkutan.

Kesetaraan gender (gender equality

Kesetaraan Gender merupakan konsep yang dikembangkan dengan mengacu pada dua instrumen internasional yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama. Sedangkan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mencantumkan istilah hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan dan kesetaraan hak laki-laki dan perempuan

Perlu dipahami bahwa kesetaraan gender memiliki arti yang berbeda dari emansipasi. Kesetaraan gender mengacu pada kondisi yang sama atau setara antara laki-laki dan perempuan dalam hal peran kehidupan, pemenuhan hak dan kualitas hidup. Sedangkan emansipasi lebih ke aksi memberikan persamaan hak dasar bagi perempuan yang sebelumnya terampas. 

Isu-isu terkait kesetaraan gender, ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan masih sering muncul di masyarakat.  Isu gender dikaitkan dengan ketidakadilan yang dirasakan dan dialami oleh perempuan sebagai konsekuensi dari bentuk-bentuk diskriminasi gender. Diskriminasi gender yang sering terjadi tersebut diantaranya terkait marjinalisasi (misalnya upah perempuan yang lebih rendah), subordinasi (anggapan perempuan emosional dan irrasional), stereotipe (misalnya perempuan yang bekerja malam bukan perempuan baik-baik), kekerasan (misalnya KDRT), dan beban ganda (pekerjaan rumah tangga dan bekerja di luar rumah). 

Dalam konteks pembangunan isu gender merujuk kepada kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam kegiatan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan manfaat dari hasil pembanguan.

Jadi, dapat dikatakan bahwa emansipasi merupakan cikal bakal bagi gerakan kesetaraan gender. Kesetaraan gender dapat ditandai dimana  individu (perempuan) ditempatkan pada situasi dimana tidak ada individu yang ditolak aksesnya atas hak-hak tersebut, atau hak-hak tersebut dirampas dari mereka, karena jenis kelamin mereka.

Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming)

Mendengar kata “Pengarusutamaan” mungkin agak terlalu kurang familiar bagi kita yang awam. Ini merupakan sebuah proses yang dilaksanakan untuk mendorong berbagai aspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal ke dalam lingkaran pengambilan keputusan/kebijakan dan pengelolaan aktivitas utama kelembagaan dan program kerja.

Pengarusutamaan gender (PUG) dalam en.wikipedia.org adalah konsep kebijakan publik yang mengkaji dampak tindakan kebijakan yang direncanakan, termasuk peraturan perundang-undangan dan program, bagi masyarakat yang berbeda gender.

Dengan kata lain PUG merupakan suatu rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penganggaran, monitoring, dan evaluasi, pelaporan dan pengawasan serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal. 

Jadi, secara singkat dan lebih mudahnya dapat disimpulkan bahwa PUG adalah proses pada tataran strategi dan pengambilan kebijakan dari perencanaan program kerja kelembagaan sampai dengan monitoring dan evaluasi yang responsif terhadap isu-isu kesetaraan gender dengan memasukkan analisis gender ke dalam program kerja yang akan dilaksanakan. Yang dimaksud analisis gender disini adalah  proses identifikasi isu-isu gender yang  disebabkan karena adanya pembedaan peran  dan kesenjangan hubungan sosial antara  perempuan dan laki- laki, anak, lansia, disable, dan kaum rentan lainnya serta implikasinya pada  pembedaan dalam memperoleh akses,  partisipasi, kontrol dan manfaat dari hasil  pembangunan.

Rangkaian strategi tersebut disusun berdasarkan wawasan, kesadaran kritis dan data yang diperoleh dari analisis gender. Selain itu, berdasarkan UNDP 2013, PUG menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi untuk mengarusutamakan gender di dalam seluruh programnya. 

Dengan memprioritaskan PUG, bukan berarti kegiatan yang ditargetkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan tidak lagi diperlukan. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap dibutuhkan dan secara khusus menargetkan prioritas dan kebutuhan perempuan. Misalnya melalui UU, pengembangan kebijakan, penelitian dan proyek / program kerja di lapangan. 

Kegiatan, program atau proyek yang secara khusus difokuskan pada pemberdayaan perempuan masih terus diperlukan, dan memainkan peran penting dalam mempromosikan kesetaraan gender. Para stakeholder di lingkup pemerintahan maupun swasta diharapkan dapat menerapkan akselerasi analis gender ini ke dalam program kerjanya. 

Kebijakan PUG di lingkup Pemda telah diatur diantaranya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Perda DIY Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. 

Akhir kata, dapat dibayangkan bagaimana luar biasanya hasil perjuangan R.A. Kartini tidak hanya berdampak pada emansipasi, lebih jauh sampai dengan gerakan menuju kesetaraan gender dan pengarusutamaan gender

Para pria atau yang sudah berperan sebagai suami seharusnya merasa malu apabila masih meyakini stereotipe bahwa suami hanya mencari nafkah dan perempuan kodratnya di sektor domestik atau mengurus rumah tangga saja sehingga enggan memberikan bantuan terhadap pekerjaan rumah tangga. 

Dalam agama Islam membantu melakukan pekerjaan rumah tangga adalah sunah bagi para suami. Nabi Muhammad SAW telah memberikan keteladanan sebagai suami ikut mengerjakan pekerjaan rumah tangga istri beliau. Berdasarkan buku "The 10 Habits of Rasulullah" karya Rizem Aizid dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memang memiliki kebiasaan untuk sering membantu istri dalam mengerjakan pekerjaan rumah. 

Beliau adalah contoh pribadi yang berakhlak mulia yaitu tidak segan melayani diri sendiri atau membantu istri mengerjakan pekerjaan domestik rumah tangga yang biasanya selalu dilakukan perempuan tanpa disuruh. Dalam sebuah hadits disebutkan "Tidaklah beliau itu seperti manusia pada umumnya, beliau menjahit bajunya, memerah kambing dan melayani dirinya sendiri" (HR. Tirmidzi dalam bincangsyariah.com). 

Dengan demikian, marilah kita maknai bersama emansipasi dengan bijaksana, yaitu dengan menempatkan perempuan sebagai partner atau mitra bagi laki-laki yang sama kedudukannya dalam menjalankan berbagai peran kehidupan.

Salam Hari Kartini! Majulah para perempuan hebat Indonesia...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun