Sobat Kompasiana, Ibun Enok baru mengenal adanya komite sekolah ketika anak masuk sekolah TK saat ini. Ketika diminta untuk menjadi perwakilan kelas dalam keanggotaan komite, awalnya belum ada bayangan sama sekali apa yang harus dilakukan dalam komite sekolah. Kalau jaman dulu lebih dikenal BP3 atau Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan, bedanya hanya kalau Komite Sekolah melibatkan peran masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Lantas Ibun Enok pun mencari tahu lebih dalam apa sebenarnya komite sekolah itu dan bagaimana perannya dalam menjembatani kolaborasi antara orang tua dan guru?
Dasar hukum pembentukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurut peraturan ini, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tidak hanya orang tua dan guru, tokoh masyarakat pemerhati pendidikan pun berhak untuk menjadi anggota komite sekolah. Â Â
Di setiap sekolah baik negeri maupun swasta sekarang ini diwajibkan untuk membentuk Komite Sekolah yang mengemban fungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Lebih lanjut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 menjelaskan tugas komite sekolah antara lain:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Dalam huruf b Pasal 3 peraturan tersebut, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya disini maksudnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi, sangat tidak diperbolehkan komite sekolah melakukan berbagai pungutan pendidikan, atau sebaliknya yang realita masih terjadi pihak sekolah masih saja ada yang melakukan pungutan mengatasnamakan komite sekolah.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Terlihat bahwa Komite Sekolah tidak hanya bertugas dalam fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan kebijakan sekolah (advisory agency), tetapi juga peran aktifnya dalam memberi dukungan (supporting agency) misalnya penggalangan dana untuk membantu sekolah, dukungan pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ibun Enok sendiri merasakan dengan adanya Komite Sekolah mampu memberikan efek positif dalam menjalin atau menjembatani kolaborasi kerja sama antara pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) dengan orang tua murid. Hubungan komunikasi yang baik terbentuk melalui forum-forum pertemuan yang diselenggarakan oleh komite sekolah dan pihak sekolah. Agendanya dapat membahas berbagai hal terkait program sekolah, perkembangan sekolah, permasalahan di sekolah, usulan dan masukan dari komite sekolah, maupun kegiatan yang akan diselenggarakan bersama-sama.
Contohnya saja di sekolah anak Ibun Enok, komite sekolah menyelenggarakan program rutin setiap bulannya berupa Madrasah Ayah Bunda. Kegiatan ini selain untuk menambah wawasan parenting bagi orang tua juga sebagai wadah silaturahim antara kepala sekolah, guru dan orang tua murid. Selain itu, pihak sekolah pun menyelenggarakan kegiatan-kegiatan misalnya bakti sosial, kegiatan anak (field trip/outing, mabit, manasik haji, akhirussanah dan sebagainya) biasanya melibatkan peran serta komite sekolah.Â
Dengan demikian, komite sekolah pun akan mampu berperan dalam menjembatani kolaborasi kerja sama antara orang tua dan guru. Kolaborasi ini penting sekali karena kolaborasi kerja sama berbagai pihak ini mampu mewujudkan sekolah hebat, yaitu sekolah yang mempunyai kualitas pendidikan yang baik. Keduanya diharapkan mempunyai hubungan kemitraan yang baik, dibangun atas dasar kerja sama kolaboratif.
#Hari Guru Nasional 2023Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H