Sobat Kompasiana, Ibun Enok baru mengenal adanya komite sekolah ketika anak masuk sekolah TK saat ini. Ketika diminta untuk menjadi perwakilan kelas dalam keanggotaan komite, awalnya belum ada bayangan sama sekali apa yang harus dilakukan dalam komite sekolah. Kalau jaman dulu lebih dikenal BP3 atau Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan, bedanya hanya kalau Komite Sekolah melibatkan peran masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Lantas Ibun Enok pun mencari tahu lebih dalam apa sebenarnya komite sekolah itu dan bagaimana perannya dalam menjembatani kolaborasi antara orang tua dan guru?
Dasar hukum pembentukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurut peraturan ini, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tidak hanya orang tua dan guru, tokoh masyarakat pemerhati pendidikan pun berhak untuk menjadi anggota komite sekolah. Â Â
Di setiap sekolah baik negeri maupun swasta sekarang ini diwajibkan untuk membentuk Komite Sekolah yang mengemban fungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Lebih lanjut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 menjelaskan tugas komite sekolah antara lain:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.