Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Komite Sekolah dalam Menjembatani Kolaborasi Orangtua dan Guru

20 Desember 2023   17:00 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:16 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sobat Kompasiana, Ibun Enok baru mengenal adanya komite sekolah ketika anak masuk sekolah TK saat ini. Ketika diminta untuk menjadi perwakilan kelas dalam keanggotaan komite, awalnya belum ada bayangan sama sekali apa yang harus dilakukan dalam komite sekolah. Kalau jaman dulu lebih dikenal BP3 atau Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan, bedanya hanya kalau Komite Sekolah melibatkan peran masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Lantas Ibun Enok pun mencari tahu lebih dalam apa sebenarnya komite sekolah itu dan bagaimana perannya dalam menjembatani kolaborasi antara orang tua dan guru?

Dasar hukum pembentukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurut peraturan ini, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tidak hanya orang tua dan guru, tokoh masyarakat pemerhati pendidikan pun berhak untuk menjadi anggota komite sekolah.   

Di setiap sekolah baik negeri maupun swasta sekarang ini diwajibkan untuk membentuk Komite Sekolah yang mengemban fungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Lebih lanjut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 menjelaskan tugas komite sekolah antara lain:

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1) kebijakan dan program Sekolah;

2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3) kriteria kinerja Sekolah;

4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun