Sobat Kompasiana, bagi para ibu menyusui dan/atau memerah ASI menjadi penting untuk mendapatkan ruang publik atau fasilitas umum berupa ruang ASI / menyusui atau laktasi, khususnya untuk ibu yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah dan sedang melakukan perjalanan. Namun, kondisi di lapangan ternyata belum sesuai harapan, belum semua fasilitas umum menyediakan ruang laktasi ini.Â
Dari pengalaman dan pengamatan Ibun Enok sendiri, sejak dari anak pertama sampai anak kedua sekarang ini, masih belum banyak menjumpai fasilitas ruang laktasi misalnya di hotel, supermarket, pasar, dan tempat wisata.Â
Hal ini menyebabkan ibu yang ingin menyusui dan/atau memerah ASI (istilah populernya pumping) merasa kesulitan. Tempat umum yang sudah memenuhi standar penyediaan ruang laktasi biasanya baru di perkantoran, mall, stasiun, terminal, bandara, dan rumah sakit.
Sungguh miris memang bagi ruang publik yang masih belum sadar untuk menyediakan ruang laktasi. Padahal kewajiban untuk menyediakan ruang laktasi di ruang publik sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  15  Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.Â
Pengaturan tata cara penyediaan ruang ASI bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.Â
Dalam BAB II Â Pasal 3 peraturan ini disebutkan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung Program ASI Eksklusif melalui penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Seharusnya kondisi di lapangan ini sudah menjadi perhatian lebih oleh pemerintah dan banyak stakeholder dalam penyediaan ruang laktasi.
Lantas, bagaimana persyaratan dalam penyediaan ruang laktasi yang memenuhi standar minimal? Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  15  Tahun 2013 Pasal 9-12 juga mengatur mengenai persyaratan sarana prasarana minimal yang harus dimiliki Ruang ASI.Â
Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum.Â
Ruang tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan. Persyaratan kesehatan Ruang ASI yang dimaksud disini meliputi:Â
a. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;Â
b. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;Â
c. lantai keramik/semen/karpet;Â
d. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;Â
e. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;Â
f. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;Â
g. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;Â
h. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%;Â
i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuciÂ
Peralatan yang harus dipenuhi Ruang ASI di tempat kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.Â
Peralatan menyimpan ASI Â antara lain meliputi: lemari pendingin (lemari es/refridgerator atau freezer), gel pendingin (ice pack), tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan alat sterilizer botol ASI.Â
Sedangkan peralatan pendukung lainnya yang dimaksud disini antara lain: meja tulis; kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI; konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc; media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui); lemari penyimpan alat; dispenser dingin dan panas; alat cuci botol; tempat sampah dan penutup; penyejuk ruangan (AC/Kipas angin); nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI; waslap untuk kompres payudara; tisu/lap tangan; dan bantal untuk menopang saat menyusui.Â
Lain halnya dengan tempat kerja, pengaturan standar untuk Ruang ASI di tempat sarana umum (ruang publik) lebih longgar, sekurang-kurangnya menyediakan : kursi dan meja, wastafel dan sabun cuci tangan. Namun ironisnya, kondisi senyatanya masih banyak fasilitas umum yang belum menyediakan ruang laktasi meskipun prasyaratnya hanya sedikit.Â
Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan, lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota sebenarnya telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan ruang ASI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Misalnya melalui upaya advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peningkatan pemberian ASI Eksklusif, monitoring dan evaluasi. Â
Tujuannya untuk meningkatkan peran dan dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. Namun, sepertinya masih belum ada kesadaran dari pemilik ruang publik di sektor swasta untuk mendukung secara penuh keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan menyediakan ruang laktasi ini.Â
Buktinya Ibun Enok melihat sendiri belum semua hotel, supermarket, pasar, dan tempat wisata menyediakan ruang laktasi. Nampaknya perlu sosialisasi lebih lanjut khususnya bagi ruang publik yang belum menyediakan ruang laktasi. Bagi Sobat Kompasiana yang sedang menyusui dan/atau memerah ASI dapat mengantisipasi ketidaktersediaan ini dengan selalu menyediakan apron / penutup kain ketika bepergian. Peralatan pumping pun sekarang sudah ada yang wireless  dan rechargable (selain yang model  manual), sehingga praktis dibawa kemana-mana dan tanpa membutuhkan colokan listrik. Tapi tidak semua ibu merasa nyaman untuk menyusui dan/atau memerah ASI di ruang terbuka.
Mari dukung pemberian ASI Eksklusif!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H