Sobat Kompasiana, bagi para ibu menyusui dan/atau memerah ASI menjadi penting untuk mendapatkan ruang publik atau fasilitas umum berupa ruang ASI / menyusui atau laktasi, khususnya untuk ibu yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah dan sedang melakukan perjalanan. Namun, kondisi di lapangan ternyata belum sesuai harapan, belum semua fasilitas umum menyediakan ruang laktasi ini.Â
Dari pengalaman dan pengamatan Ibun Enok sendiri, sejak dari anak pertama sampai anak kedua sekarang ini, masih belum banyak menjumpai fasilitas ruang laktasi misalnya di hotel, supermarket, pasar, dan tempat wisata.Â
Hal ini menyebabkan ibu yang ingin menyusui dan/atau memerah ASI (istilah populernya pumping) merasa kesulitan. Tempat umum yang sudah memenuhi standar penyediaan ruang laktasi biasanya baru di perkantoran, mall, stasiun, terminal, bandara, dan rumah sakit.
Sungguh miris memang bagi ruang publik yang masih belum sadar untuk menyediakan ruang laktasi. Padahal kewajiban untuk menyediakan ruang laktasi di ruang publik sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  15  Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.Â
Pengaturan tata cara penyediaan ruang ASI bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.Â
Dalam BAB II Â Pasal 3 peraturan ini disebutkan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung Program ASI Eksklusif melalui penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Seharusnya kondisi di lapangan ini sudah menjadi perhatian lebih oleh pemerintah dan banyak stakeholder dalam penyediaan ruang laktasi.
Lantas, bagaimana persyaratan dalam penyediaan ruang laktasi yang memenuhi standar minimal? Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  15  Tahun 2013 Pasal 9-12 juga mengatur mengenai persyaratan sarana prasarana minimal yang harus dimiliki Ruang ASI.Â
Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum.Â