Sobat Kompasiana, ASN masa sekarang berada dalam masa reformasi birokrasi. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional negara Indonesia, dibutuhkan pegawai ASN yang memiliki tugas dalam pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan barang/jasa dan pelayanan administratif. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.Â
Agar dapat menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit yaitu perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sistem Merit diyakini merupakan salah satu alternatif sistem yang dapat memacu prestasi dan membangkitkan semangat bekerja dari ASN, sehingga diharapkan mampu menciptakan Good Corporate Governance (GCG) yang baik pula. Dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN telah diamanatkan untuk menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan Manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sedangkan Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan kata lain secara lebih sederhana merit dapat dikatakan sebagai suatu sistem atau kebijakan dimana orang dipromosikan atau dihargai atas dasar kemampuan / kompetensi dan prestasi kerja, bukan karena senioritas, kuota, patron, kekerabatan atau sejenisnya. Sistem merit adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan karena koneksi politik mereka. Ini adalah kebalikan dari sistem memanjakan atau memberikan kemudahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN.
Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur.Â
Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dengan adanya sistem merit ini, hak yang dimiliki oleh setiap PNS dan PPPK antara lain:
1. PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan; dan pengembangan kompetensi
2. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Penerapan sistem merit didasarkan dengan prinsip adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang ASN dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan pengembangan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN memiliki ciri-ciri yaitu :
1. adanya seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif atau dengan menerapkan prinsip fairness (berkeadilan), setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
2. penggajian, reward and punishment berbasis kinerja (adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya), sesuai standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik. Hal ini ditujukan untuk lebih meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kesejahteraan ASN
3. manajemen SDM berdasarkan asas efektif dan efisien, tidak bertele-tele dan lamban. Maksudnya adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan target dan tujuan dengan tepat waktu sesuai perencanaan yang ditetapkan.
4. melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
Birokrasi di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa yang mengikuti bagaimana penguasa melaksanakan kebijakan kekuasaannya. Sampai saat ini, Indonesia terus membenahi sistem birokrasi melalui upaya reformasi birokrasi. Masyarakat saat ini menuntut pelayanan dari birokrasi yang lebih baik. Melalui Undang-Undang ASN yang mengamanatkan sistem merit dalam Manajemen ASN diharapkan mampu mengubah secara fundamental wajah aparatur negara di Indonesia.Â
Perubahan tersebut dapat dirasakan dari aspek komposisi pegawai yang bekerja di sektor publik, kedudukan, jenis jabatan, manajemen pegawai serta kelembagaan yang mengurusi ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari transisi sistem manajemen kepegawaian menjadi manajemen ASN. Tentunya masyarakat yang dilayani ASN juga merasakan dari sisi peningkatan pelayanan publik (pelayanan prima).
Pegawai ASN diharapkan mampu mengabdi kepada negara dan masyarakat, menjalankan tugas secara profesional serta mampu memberikan layanan kepada publik secara jujur, cepat dan tanggap, berhasil guna dan santun. Karena birokrasi yang profesional dan menunjukkan perfomansi kinerja yang baik memang masih menjadi isu aktual dan kerap kali menjadi perdebatan yang tidak pernah habis untuk dibicarakan.
Sistem merit diharapkan dapat menjawab permasalahan performansi kinerja birokrasi yang dinilai belum optimal. Sistem ini mulai dibangun dengan urgensi terwujudnya birokrasi yang lebih profesional dan lebih netral karena dikelola oleh SDM yang mumpuni, kompeten, serta sesuai dengan keahliannya, sebagai dampak perekrutan SDM dengan cara yang profesional pula.Â
Pada akhirnya dengan memberlakukan sistem merit ini akan membawa perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik dan pada gilirannya mampu membawa Indonesia dapat sejajar dengan negara lain dalam hal birokrasi dan pengelolaan SDM ASN yang baik dan profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H