1. adanya seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif atau dengan menerapkan prinsip fairness (berkeadilan), setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
2. penggajian, reward and punishment berbasis kinerja (adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya), sesuai standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik. Hal ini ditujukan untuk lebih meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kesejahteraan ASN
3. manajemen SDM berdasarkan asas efektif dan efisien, tidak bertele-tele dan lamban. Maksudnya adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan target dan tujuan dengan tepat waktu sesuai perencanaan yang ditetapkan.
4. melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
Birokrasi di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa yang mengikuti bagaimana penguasa melaksanakan kebijakan kekuasaannya. Sampai saat ini, Indonesia terus membenahi sistem birokrasi melalui upaya reformasi birokrasi. Masyarakat saat ini menuntut pelayanan dari birokrasi yang lebih baik. Melalui Undang-Undang ASN yang mengamanatkan sistem merit dalam Manajemen ASN diharapkan mampu mengubah secara fundamental wajah aparatur negara di Indonesia.Â
Perubahan tersebut dapat dirasakan dari aspek komposisi pegawai yang bekerja di sektor publik, kedudukan, jenis jabatan, manajemen pegawai serta kelembagaan yang mengurusi ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari transisi sistem manajemen kepegawaian menjadi manajemen ASN. Tentunya masyarakat yang dilayani ASN juga merasakan dari sisi peningkatan pelayanan publik (pelayanan prima).
Pegawai ASN diharapkan mampu mengabdi kepada negara dan masyarakat, menjalankan tugas secara profesional serta mampu memberikan layanan kepada publik secara jujur, cepat dan tanggap, berhasil guna dan santun. Karena birokrasi yang profesional dan menunjukkan perfomansi kinerja yang baik memang masih menjadi isu aktual dan kerap kali menjadi perdebatan yang tidak pernah habis untuk dibicarakan.
Sistem merit diharapkan dapat menjawab permasalahan performansi kinerja birokrasi yang dinilai belum optimal. Sistem ini mulai dibangun dengan urgensi terwujudnya birokrasi yang lebih profesional dan lebih netral karena dikelola oleh SDM yang mumpuni, kompeten, serta sesuai dengan keahliannya, sebagai dampak perekrutan SDM dengan cara yang profesional pula.Â
Pada akhirnya dengan memberlakukan sistem merit ini akan membawa perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik dan pada gilirannya mampu membawa Indonesia dapat sejajar dengan negara lain dalam hal birokrasi dan pengelolaan SDM ASN yang baik dan profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H