Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

3 Agustus 2023   16:04 Diperbarui: 3 Agustus 2023   16:04 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sobat Kompasiana, ASN masa sekarang berada dalam masa reformasi birokrasi. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional negara Indonesia, dibutuhkan pegawai ASN yang memiliki tugas dalam pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan barang/jasa dan pelayanan administratif. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. 

Agar dapat menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit yaitu perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sistem Merit diyakini merupakan salah satu alternatif sistem yang dapat memacu prestasi dan membangkitkan semangat bekerja dari ASN, sehingga diharapkan mampu menciptakan Good Corporate Governance (GCG) yang baik pula. Dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN telah diamanatkan untuk menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan Manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sedangkan Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan kata lain secara lebih sederhana merit dapat dikatakan sebagai suatu sistem atau kebijakan dimana orang dipromosikan atau dihargai atas dasar kemampuan / kompetensi dan prestasi kerja, bukan karena senioritas, kuota, patron, kekerabatan atau sejenisnya. Sistem merit adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan karena koneksi politik mereka. Ini adalah kebalikan dari sistem memanjakan atau memberikan kemudahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN.

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. 

Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dengan adanya sistem merit ini, hak yang dimiliki oleh setiap PNS dan PPPK antara lain:

1. PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan; dan pengembangan kompetensi

2. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Penerapan sistem merit didasarkan dengan prinsip adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang ASN dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan pengembangan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN memiliki ciri-ciri yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun