Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_NIM GANJIL_Persamaan Math_Treaty Shopping_P3B

13 Juni 2023   23:11 Diperbarui: 14 Juni 2023   00:31 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                    y^2 = 5 + x

tentukanlah nilai xy dari persamaan tersebut, bagaimana interprestasinya dikaitkan dengan data dan hasil persamaannya.

Dokpri soal 5
Dokpri soal 5

Jawab:

Persamaan di atas merupakan persamaan kuadrat dalam variabel x. Tidak ada metode umum yang langsung dapat menyelesaikan persamaan ini secara eksplisit untuk x. Sehingga solusinya membutuhkan metode numerik atau pendekatan aproksimasi.

Dokpri Jawab 5
Dokpri Jawab 5

Perbedaaan Pengindaran pajak antara sebelum, dan setelah Konvensi Multilateral untuk Menerapkan TindakanTindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang sudah bertanda tangan tanggal 7 Juni 2OI7 di Paris, Prancis adalah kerangka kerja perpajakan internasional dan tindakan untuk mencegah penghindaran pajak berganda dan penggerusan pemajakan.

Negara lazimnya memiliki perjanjian penghindaran pajak bilateral (tax treaty) dengan negara lain sebelum MLI ada. Perjanjian tersebut memberikan kerangka kerja bagaimana membagi hak pelayanan pajak antar negara. Dalam praktiknya, penghindaran pajak yang kompleks dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban perpajakannya secara tidak adil.

Setelah ada MLI, negara dapat mengubah perjanjian penghindaran pajak bilateral yang disepakati dengan memasukkan ketentuan yang ditetapkan dalam MLI. Tujuan konvensi ini untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba dengan tindakan sebagai berikut: Klausa anti-misspricing, Ketentuan penghindaran pajak berganda, Ketentuan penyalahgunaan perjanjian, Ketentuan penyelesaian sengketa.

Harapannya praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dapat diminimalkan dengan MLI. Hal ini dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi negara-negara untuk melawan penghindaran pajak dan mengurangi kerugian basis pemajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun